MUSĀQĀH SAAT GAGAL PANEN
MUSĀQĀH SAAT GAGAL PANEN Pertanyaan: Jika pada akad musāqāh , ternyata terjadi gagal penen. Apakah ‘aamil (orang yang merawat pohon) tidak mendapatkan apa-apa ataukah ia mendapatkan upah? Musāqāh secara bahasa diambil dari kata as-saqyu (mengairi), karena al āmil (orang yang bekerja merawat pohon) aktivitas utamanya adalah menyirami pohon. Secara syar’i musāqāh adalah seseorang bermuamalah pada orang lain untuk merawat tanaman (pohon) dengan pembagian pada buah yang dihasilkan dari pohon tersebut. Musāqāh ini disyariatkan berdasarkan as sunnah dan ijma’ sahabat Nabi Saw ( al Mu’tamad fi al Fiqh Asy Syafi’i , 3/245-246)