MENEMUKAN UANG 1 JUTA, APA YANG DILAKUKAN?
MENEMUKAN
UANG 1 JUTA, APA YANG DILAKUKAN?
Mengenai hukum mengambil dan mengamankannya
menurut pendapat madzhab Syafi’i terbagi menjadi dua antara sunnah dan wajib. Alasanya
karena termasuk menjaga dan menyelamatkan harta sesama muslim.
Menurut
pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Syafi’i, jika barang yang ditemukan
termasuk barang yang awet dan bernilai seperti emas, perak, uang, akik, buku,
dsb maka pihak yang menemukan (al-multaqith) wajib untuk mengumumkannya
selama satu tahun. Dalilnya adalah hadis Nabi Saw dari Ubai bin Ka’ab, ia
berkata:
أَصَبْتُ صُرَّةً فِيهَا مِائَةُ دِينَارٍ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَال: عَرِّفْهَا حَوْلاً فَعَرَّفْتُهَا حَوْلاً فَلَمْ أَجِدْ مَنْ يَعْرِفُهَا، ثُمَّ أَتَيْتُهُ فَقَال: عَرِّفْهَا حَوْلاً فَعَرَّفْتُهَا فَلَمْ أَجِدْ، ثُمَّ أَتَيْتُهُ ثَلاَثًا فَقَال: احْفَظْ وِعَاءَهَا وَعَدَدَهَا وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا، وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا بِهَا فَاسْتَمْتَعْتُ فَلَقِيتُهُ بَعْدُ بِمَكَّةَ فَقَالَ لَا أَدْرِي ثَلَاثَةَ أَحْوَالٍ أَوْ حَوْلًا وَاحِدًا
Aku
menemukan bungkusan berisi uang seratus dinar, lalu aku temui Nabi shallallahu
'alaihi wasallam, maka Beliau berkata: "Umumkanlah (agar diketahui orang)
selama satu tahun". Maka aku lakukan selama setahun namun tidak ada orang
yang mengakuinya sebagai pemiliknya. Kemudian aku datangi lagi Beliau dan
Beliau berkata: "Umumkanlah selama satu tahun". Maka aku lakukan
selama setahun lagi namun tidak ada orang yang mengakuinya. Kemudian aku
datangi lagi Beliau untuk ketiga kalinya dan Beliau berkata: "Peganglah
bungkusan dan jumlah isinya, nanti bila ada yang datang sebagai pemiliknya
berikanlah namun bila tidak ada yang datang maka nikmatilah. Maka aku nikmati
uang itu. (Syu'bah) berkata; "Setelah beberapa tahun ketika berada di
Makkah aku menemui dia (Salamah), maka dia berkata; "Aku tidak tahu apakah
selama tiga tahun atau satu tahun saja". (HR. Bukhari dan Muslim)
Masa mengumumkannya
adalah setiap hari sejak hari ditemukannya ditambah satu pekan, karena pada
masa itulah pihak yang kehilangan mencarinya. Kemudian sepekan sekali, kemudian
dua pekan sekali selama satu tahun. Waktu mengumumkan sebaiknya di siang hari
dimana manusia banyak beraktivitas. Dan diutamakan diumumkan di tempat dimana
barang tersebut ditemukan atau di sekitarnya (al-masu’ah al-fiqhiyah juz
35 hal. 299)
Cara mengumumkannya
adalah dengan menyebutkan jenis barangnya, misalkan uang (tanpa harus menyebut
nominalnya), tempat dan waktu ditemukannya.
Mayoritas
ulama Maliki, Syafi’i dan Ahmad sepakat bolehnya orang yang menemukan memiliki barang
temuan jika telah berlalu satu tahun (al-masu’ah al-fiqhiyah juz 35 hal.
302). Dalilnya adalah hadis Nabi dari Zaid bin Khalid:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَهُ رَجُلٌ
عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا
ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا
فَأَدِّهَا إِلَيْهِ
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya oleh seseorang tentang barang temuan, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kenalilah tali pengikatnya, atau Beliau berkata; kantong dan tutupnya, kemudian umumkan selama satu tahun, setelah itu pergunakanlah. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya" (HR. Bukhari)
Banjarmasin, 24 Dzulhijjah 1440 H / 24
Agustus 2019
Al faqiir ilallah Wahyudi Ibnu Yusuf
Komentar
Posting Komentar