MENEMUKAN UANG 1 JUTA, APA YANG DILAKUKAN?


MENEMUKAN UANG 1 JUTA, APA YANG DILAKUKAN?

Mengenai hukum mengambil dan mengamankannya menurut pendapat madzhab Syafi’i terbagi menjadi dua antara sunnah dan wajib. Alasanya karena termasuk menjaga dan menyelamatkan harta sesama muslim. 


Menurut pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Syafi’i, jika barang yang ditemukan termasuk barang yang awet dan bernilai seperti emas, perak, uang, akik, buku, dsb maka pihak yang menemukan (al-multaqith) wajib untuk mengumumkannya selama satu tahun. Dalilnya adalah hadis Nabi Saw dari Ubai bin Ka’ab, ia berkata:

أَصَبْتُ صُرَّةً فِيهَا مِائَةُ دِينَارٍ، فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَال: عَرِّفْهَا حَوْلاً فَعَرَّفْتُهَا حَوْلاً فَلَمْ أَجِدْ مَنْ يَعْرِفُهَا، ثُمَّ أَتَيْتُهُ فَقَال: عَرِّفْهَا حَوْلاً فَعَرَّفْتُهَا فَلَمْ أَجِدْ، ثُمَّ أَتَيْتُهُ ثَلاَثًا فَقَال: احْفَظْ وِعَاءَهَا وَعَدَدَهَا وَوِكَاءَهَا، فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا، وَإِلاَّ فَاسْتَمْتِعْ بِهَا بِهَا فَاسْتَمْتَعْتُ فَلَقِيتُهُ بَعْدُ بِمَكَّةَ فَقَالَ لَا أَدْرِي ثَلَاثَةَ أَحْوَالٍ أَوْ حَوْلًا وَاحِدًا
 
Aku menemukan bungkusan berisi uang seratus dinar, lalu aku temui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, maka Beliau berkata: "Umumkanlah (agar diketahui orang) selama satu tahun". Maka aku lakukan selama setahun namun tidak ada orang yang mengakuinya sebagai pemiliknya. Kemudian aku datangi lagi Beliau dan Beliau berkata: "Umumkanlah selama satu tahun". Maka aku lakukan selama setahun lagi namun tidak ada orang yang mengakuinya. Kemudian aku datangi lagi Beliau untuk ketiga kalinya dan Beliau berkata: "Peganglah bungkusan dan jumlah isinya, nanti bila ada yang datang sebagai pemiliknya berikanlah namun bila tidak ada yang datang maka nikmatilah. Maka aku nikmati uang itu. (Syu'bah) berkata; "Setelah beberapa tahun ketika berada di Makkah aku menemui dia (Salamah), maka dia berkata; "Aku tidak tahu apakah selama tiga tahun atau satu tahun saja". (HR. Bukhari dan Muslim)

Masa mengumumkannya adalah setiap hari sejak hari ditemukannya ditambah satu pekan, karena pada masa itulah pihak yang kehilangan mencarinya. Kemudian sepekan sekali, kemudian dua pekan sekali selama satu tahun. Waktu mengumumkan sebaiknya di siang hari dimana manusia banyak beraktivitas. Dan diutamakan diumumkan di tempat dimana barang tersebut ditemukan atau di sekitarnya (al-masu’ah al-fiqhiyah juz 35 hal. 299)

Cara mengumumkannya adalah dengan menyebutkan jenis barangnya, misalkan uang (tanpa harus menyebut nominalnya), tempat dan waktu ditemukannya.

Mayoritas ulama Maliki, Syafi’i dan Ahmad sepakat bolehnya orang yang menemukan memiliki barang temuan jika telah berlalu satu tahun (al-masu’ah al-fiqhiyah juz 35 hal. 302). Dalilnya adalah hadis Nabi dari Zaid bin Khalid:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلَهُ رَجُلٌ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ وِكَاءَهَا أَوْ قَالَ وِعَاءَهَا وَعِفَاصَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً ثُمَّ اسْتَمْتِعْ بِهَا فَإِنْ جَاءَ رَبُّهَا فَأَدِّهَا إِلَيْهِ

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ditanya oleh seseorang tentang barang temuan, maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kenalilah tali pengikatnya, atau Beliau berkata; kantong dan tutupnya, kemudian umumkan selama satu tahun, setelah itu pergunakanlah. Jika datang pemiliknya maka berikanlah kepadanya" (HR. Bukhari)

Banjarmasin, 24 Dzulhijjah 1440 H / 24 Agustus 2019
Al faqiir ilallah Wahyudi Ibnu Yusuf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAKWAH, FARDHU ‘AIN ATAU FARDHU KIFAYAH?

MENGUPAS KAIDAH “MÂ LÂ YATIMMU Al-WÂJIB ILLÂ BIHI FAHUWA WÂJIB”

CARA DUDUK TASYAHUD AKHIR MENURUT 4 MADZHAB