HUKUM EDIT FOTO
SOAL JAWAB AL ‘ALIM AL JALIL SYAIKH ‘ATHA ABU RASYTAH HUKUM EDIT FOTO Pertanyaan : Saya menjalani profesi yang bersentuhan dengan tashwir (menggambar makhluk bernyawa) . Melalui profesi yang saya tekuni itu saya bersentuhan dengan beberapa aktivitas berikut: * Memodifikasi gambar dan mengeditnya (seperti menghilangkan keriput, mengganti warna mata atau beberapa fitur wajah, dan sebagainya) * Menggambar lukisan manusia atau hewan-hewan yang menyerupai kenyataan * Mencetak lukisan dan gambar yang sudah jadi * Menggunakan lukisan, gambar atau logo yang dibuat oleh desainer lainnya, tidak saya lukis sendiri * Menggambar simbol berupa manusia atau hewan (contohnya rambu-rambu di jalan seperti “tempat penyeberangan”, “pintu darurat saat kebakaran” atau “dilarang berjalan bersama anjing”) * Menggambar bagian badan manusia atau binatang (sebagai contoh menggambar tangan yang bersalaman, jari telunjuk atau kepala kuda sebagai gambar logo) * Menggambar lukisan manusia