Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2018
*Anda Keliru Wahai Pembakar Bendera Tauhid* Wahai pembekar Bendera Tauhid Jika anda kira bahwa yang anda bakar adalah bendera HTI. Maka anda keliru besar. Yang anda bakar adalah bendera Rasulullah. Bendera yang dibawa kaum muslimin dalam setiap peperangan. Bendera yang dipertahankan oleh Abdullah bin Ummi Maktum (sahabat Nabi yang buta) hingga menemukan syahidnya. Bendera yang dibawa  Ali bin Abi Thalib hingga takluk benteng Khaibar. Bendera yang dijaga dan dipertahankan para panglima perang Mu'tah hingga  satu persatu menemui syahidnya. Wahai pembakar bendera tauhid Jika anda kira telah membakar bendera HTI. Maka anda juga keliru. Anda telah membakar amarah umat Islam sedunia. Anda telah menjadikan darah kami mendidih dan dada kami bergemuruh. Kami adalah anak-anak panah Islam yang siap dilepaskan untuk membela kemulian Islam. Wahai pembakar Bendera Tauhid Jika dengan membakar bendera tauhid anda kira menjaga keutuhan NKRI. Anda juga keliru. Anda justru sedang mengoyak keutuhan da

Bela Bendera Tauhid

Khutbah Jum’at *BELA KEMULIAAN BENDERA TAUHID* Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf Di daerah Mu’tah, 3000 pasukan kaum muslimin akhirnya bertemu dengan pasukan gabungan Romawi dan suku-suku Arab perbatasan yang mencapai 200.000 personel. Perbandingan pasukan yang sangat-sangat tidak imbang. Kaum muslimin sempat ragu dan berencana mengirim surat kepada Rasulullah untuk mendapatkan pasukan tambahan atau menarik mundur pasukan. Tampillah Abdullah bin Rawahah membakar semangat kaum muslimin dengan ucapannya: يَا قَوْمُ، وَاللَّهِ إِنَّ الَّذِي تَكْرَهُونَ لِلَّذِي خَرَجْتُمْ لَهُ تَطْلُبُونَ الشَّهَادَةَ، وَمَا نُقَاتِلُ النَّاسَ بِعَدَدٍ، وَلا قُوَّةٍ، وَلا كَثْرَةٍ، إِنَّمَا نُقَاتِلُهُمْ بِهَذَا الدِّينِ الَّذِي أَكْرَمَنَا اللَّهُ بِهِ، فَانْطَلِقُوا فَإِنَّمَا هِيَ إِحْدَى الْحُسْنَيَيْنِ، إِمَّا ظُهُورٌ، وَإِمَّا شَهَادَةٌ Wahai pasukan Islam. Demi Allah sesungguhnya apa yang kalian tidak sukai justru itu yang kalian cari, yaitu mati syahid. Kita tidak memerangi manusia karena jumlahnya, tidak

Kalimat Tauhid di Bendera Makruh?

Benarkah Mayoritas Ulama Empat Madzhab Memakruhkah Menulis Kalimat Tauhid di Bendera? Setelah al faqiir mengecek kitab-kitab ulama empat madzhab, al faqiir   tidak menemukan satu pun kitab yang secara sharih (tegas dan jelas) menyebutkannya. Yang al faqiir temukan adalah pembahasan makruhnya menuliskan al Quran dan nama-nama Allah   di tanah, dinding (baik dinding masjid maupun selainnya), pakaian, makanan, atap rumah, uang (Dinar dan Dirham), dsb. 
Kasyful Khuththat ; Menyingkap Makar Jahat Penjajah Kasyful khuththat adalah aktivitas penting dalam dakwah untuk melanjutkan kehidupan Islam. Apa pengertiannya? Apakah aktivitas ini memiliki sandaran dalil dan pernah dicontohkan Nabi Saw? Apa tujuan aktivitas ini dan bagaimana merealisasikan aktivitas ini dalam dakwah saat ini?. Apa konsekuensi dari aktivitas ini dan apa yang mesti disiapkan bagi kelompok dakwah dan pengembannya untuk tetap istiqamah dalam dakwah dan mereliasir tujuannya? Artikel ini mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas. Semoga bermanfaat.
TELAAH TEORI OTORITAS IMAM MALIK BIN ANAS (93-179 H) Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf A.        Imam Malik dan keluarganya Imam Malik adalah peletak dasar madzbhab Maliki. Nama lengkapnya adalah : Malik bin Anas bin Amir al-Asbahi Al-asbahi dinisbatkan pada satu suku dari Yaman.  Imam Malik dilahirkan di Madinah al Munawwaroh. Mengenai tahun kelahiranya terdapat perbedaaan riwayat  al-Yafii  dalam kitabnya Thabaqat Fuqoha meriwayatkan bahwa Imam Malik dilahirkan pada tahun 94  H. Ibn Khalikan dan yang lain berpendapat bahwa imam Malik dilahirkan pada 95 H. Sedangkan imam adz-Dzahabi meriwayatkan imam Malik dilahirkan 90 H. Imam Yahya bin Bakir meriwayatkan bahwa ia mendengar Malik berkata :"Aku dilahirkan pada 93 H".  Dan inilah riwayat yang paling benar (menurut al-Sam'ani dan Ibn Farhun).   Dalam kitab al-Muwaththa’ juga disebutkan bahwa Imam Malik dilahirkan pada tahun 93 H. 
 Kajian Kebahasaan dan Tafsir Surah An-Nisâ’ Ayat 29 Absahkah Ayat ini Menjadi Dalil Kaidah Fikih "Hukum Asal  Mu'amalah adalah Mubah" Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf Pendahuluan Studi teks (ayat ahkam) kali ini mengkaji surah An-Nisâ’ ayat 29. Surah An-Nisâ’ termasuk surah madaniyah yang terdiri dari 176 ayat (jika basmalah tidak dihitung). Fokus kajian pada ayat ini adalah berkenaan makna tijâratan (perniagaan/perdagangan) dari sisi bahasa dan tafsir para mufassirin. Rujukan utama   yang pemakalah gunakan adalah kitab tafsir klasik dan kontemporer. Kitab tafsir klasik yang dipilih adalah kitab Mafâtîhul Ghaib karya al Imam Fakhruddîn ar Râzi (w. 606 H) dan al Jâmi’ li ahkâm al Qurân karya al Imam Syamsuddîn al-Qurthubi (w.671 H). Karya tafsir kontemporer yang dipilih adalah kitab at-Tafsîr al Munîr fi al ‘Aqîdah wa Asy Syarî’ah wa al Manhaj karya Syaikh Wahbah bin Mushtafa az-Zuhaili (w. 2015 M). Kajian difokuskan dari aspek kebahasaan, tafsir mufradat, dan i

Hukum Membonceng Wanita

HUKUM MEMBONCENG  WANITA TUA Pertanyaan: apa hukum membonceng (dengan sepeda motor) dosen/guru wanita yang usianya 60-an lebih? (Fahmi Ibnu Suwandi) Jawab: Memboceng wanita yang bukan mahrom dengan sepeda motor terkategori khalwat. Secara ringkas khalwat artinya berdua-duan. Dalam kitab an-nizhomul ijtima’I fil islam disebutkan: والخلوة هي أن يجتمع الرجل والمرأة في مكان لا يمكِّن أحداً من الدخول عليهما إلا بإذنهما، كاجتماعهما في بيت، أو في خلاء بعيد عن الطريق والناس Khalwat adalah berkumpulnya seorang lelaki dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memungkin seorang pun untuk bergabung dengan keduanya kecuali atas ijinnya. Contonya berkumpul di rumah, atau di tempat yang jauh dari jalan dan manusia. (an-nidzomul ijtima’I fil islam.hal 49  )