Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

Takziyah Ustadz M. Rifa'i

 *Ustadz Muhammad Rifai, Guru Terjemah al Quran pejuang Syariah dan Khilafah itu telah pergi* Pertama mengenal beliau di masjid ar Ridho (kampung Arab), Antasan Kecil Barat Banjarmasin. Al faqiir dan beberapa jama'ah rutin belajar terjemah al Quran per kata. Saya namakan metode al Baghdady, karena beliau saat studi di Australia pernah belajar metode ini dengan Syaikh Abdurrahman al Baghdady. Di pengantar buku yang sedang al faqiir susun "Metode Praktis  terjemah al Quran", al faqiir rencanakan beliau memberikan kata pengantarnya. Beliau adalah seorang da'i yang unik. Ceramah dan khutbahnya khas, dengan ilustari yang unik dan kocak. Beliau senantiasa hadir di forum dakwah bersama anak2 muda (pelajar dan mahasiswa), padahal usia beliau sudah syaikh (sepuh). Hampir setiap forum diskusi beliau selalu berpartisipasi dengan memberi tanggapan atau pertanyaan serta solusi yang konstruktif. Beliau juga aktif menyebarkan majalah dan buletin dakwah, khususnya di lingkungan kanto

SIAPAKAH ULAMA SEJATI, SIAPAKAH ULAMA SU'?

 SIAPAKAH ULAMA SEJATI DAN ULAMA SU’? Imam Sufyan Ats-Tsauri berkata:[1] العلماء ثلاثة: عالم بالله عالم بأمر الله، وعالم بالله ليس بعالم بأمر الله، وعالم بأمر الله ليس بعالم بالله. فالعالم بالله وبأمر الله: الذي يخشى الله ويعلم الحدود والفرائض. والعالم بالله ليس بعالم بأمر الله: الذي يخشى الله ولا يعلم الحدود ولا الفرائض. والعالم بأمر الله ليس بعالم بالله: الذي يعلم الحدود والفرائض، ولا يخشى الله عز وجل. Ulama ada tiga jenis: 1. Ulama yang ‘aalim terhadap Allah dan ‘aalim dengan perintah Allah. Ulama ini takut pada Allah sekaligus mengetahui hudud (batasan) dan kefardhuan dari Allah. Ta’liq: Ulama inilah yang sebenar-benarnya ulama. Ulama yang ma’rifat pada Allah, karena makrifatnya ia lalu takut pada Allah, karena takut pada Allah maka ia taat pada Allah. Ia pun tahu batasannya kArena juga faqih pada syariat Allah. 2. ‘Aalim terhadap Allah, namun tidak ‘aalim dengan perintah Allah. Ulama ini takut pada Allah namun tidak mengetahui hudud dan kefardhuan dari Allah. Ta’liq: Ulama jenis i

BAHAYA MEMUSUHI DAN MENYAKITI ULAMA

 BAHAYA MEMUSUHI DAN MENYAKITI ULAMA Buletin Kaffah, No. 159 (30 Muharram 1442 H/18 September 2020) Ulama adalah sosok yang Allah SWT muliakan. Sudah sepantasnya kaum Muslim juga memuliakan ulama. Melindungi dan menjaga mereka. Tidak memperolok-olok apalagi menyakiti mereka.  Sayang, yang terjadi di Tanah Air, untuk kesekian kali terjadi serangan terhadap ulama dan tokoh Islam. Bukan saja diolok-olok. Bahkan nyawa mereka sampai terancam. Sebagian dari mereka ada yang dianiaya di rumah, di masjid, bahkan kini di tempat terbuka di tengah panggung dakwah. Sebagian luka-luka. Sebagian lagi bahkan dianiaya hingga wafat. Keadaan ini menggambarkan bahwa para ulama dan tokoh Islam belum bebas dari ancaman. Kemuliaan Ulama Maraknya ancaman terhadap para ulama dan tokoh Islam adalah sebuah ironi. Pasalnya, kita hidup di negeri berpenduduk mayoritas Muslim. Setiap hari kita juga mendengar semakin banyak orang berani mengolok-olok ulama dan tokoh-tokoh Islam. Pelecehan tersebut terutama ditujukan

HUKUM HORMAT BENDERA

 *HUKUM HORMAT BENDERA* تحية العلم ليست تقديسا بل هي الاحترام فقط و هي جائزة Hormat bendera bukanlah bentuk pensucian. Tetapi ia hanyalah bentuk ihtirom (memuliakan) saja. Dan hukumnya BOLEH (Nasyrah 8 Februari 1969) Catatan WIY, 16 09 2020

KAIFA ANTUM?

 *KAIFA ANTUM?MAKRUF DITUDUH MUNGKAR, MUNGKAR DIANGGAP MAKRUF* Suatu hari Nabi Saw memberi pengajaran dengan metode diskusi dengan para sahabat. Beliau membuka diskusi dengan bertanya. «كَيْفَ أَنْتُمْ إِذَا طَغَى نِسَاؤُكُمْ، وَفَسَقَ شَبَابُكُمْ، وَتَرَكْتُمْ جِهَادَكُمْ؟» Bagaimana kalian, ketika para perempuan kalian berbuat melampaui batas, para pemuda kalian berbuat fasik dan kalian meninggalkan jihad di jalan Allah? Para sahabat dengan penuh keheranan, bertanya.  ، وَإِنَّ ذَلِكَ لَكَائِنٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ Apahal itu benar-benar akan terjadi wahai utusan Allah?. Para sahabat bukan tak percaya dengan khabar dari Rasulullah yang disampaikan dengan uslub bertanya tersebut. Namun mereka heran, mereka tak menyangka, karena mereka hidup di zaman dimana para wanitanya menutup aurat dengan rapat, malu bertemu laki-laki, dan menjaga akhlaknya. Para pemudanya begitu cinta dengan ilmu dan amal, termasuk jihad di jalan Allah. Rasullullah yang mendapat pertanyaan balik dari sahabat kemud

MENGHADAPI KRIMINALISASI AJARAN ISLAM

  MENGHADAPI KRIMINALISASI AJARAN ISLAM Pendahulun Pada asalnya istilah kriminalisasi atau pemenjahatan ( bahasa Inggris : criminalization ) dalam ilmu kriminologi adalah sebuah proses saat terdapat sebuah perubahan perilaku individu-individu yang cenderung untuk menjadi pelaku kejahatan dan menjadi penjahat. Namun saat ini istilah ini mengalami pengembangan makna menjadi sebuah keadaan saat seseorang dapat dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau penjahat oleh karena adanya sebuah pemaksaan interpretasi atas perundang-undangan melalui anggapan mengenai penafsiran terhadap perlakuan sebagai kriminalisasi formal dalam peraturan perundang-undangan. ( https://id.wikipedia.org/wiki/Kriminalisasi ). Ajaran islam yang dimaksud adalah seluruh pemikiran Islam yang mencakup dimensi hubungan dengan Allah Ta’ala (seperti akidah dan ibadah), dimensi hubungan dengan diri sendiri (hukum islam terkait makanan, minuman, pakaian dan akhlak), dan dimensi hubungan dengan sama manusia yang men

HUKUM WANITA MENJADI KEPALA DAERAH

  HUKUM WANITA MENJADI KEPALA DAERAH Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf Pendahuluan Dalam sistem demokrasi tidak ada perbedaan wanita dan laki-laki dalam hal jabatan politik. Tak heran jika banyak wanita yang jadi kepala negara/ pemerintahan dan kepala daerah seperti gurbernur dan bupati/walikota. Berkaitan kedudukan wanita sebagai kepala negara/pemerintahan tidak ada perbedaan di antara ulama akan keharamannya. Namun untuk kepala daerah, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama dan kelompok-kelompok Islam. Tujuan ditulisnya risalah singkat ini adalah untuk menyampaikan pendapat penulis terkait tema ini, karena sedangkal penelusuran penulis tema ini sangat sedikit dibahas.    Hukum Wanita Menjadi Kepala Negara Telah ijma (sepakat) bahwa seorang wanita haram menjadi kepala negara (imamah ‘uzhma) . [1] Dalil keharamannya adalah hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan lainnya, dari Abu Bakrah. Saat sampai berita pada Nabi Saw bahwa rakyat Persia telah mengangkat putri Kisra