Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

KRITIK FATWA DSN-MUI TENTANG AKAD MURABAHAH, SALAM, DAN ISTISHNA’

MENGKAJI FATWA DSN-MUI TENTANG AKAD MURABAHAH, SALAM, DAN ISTISHNA’ Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf 

BASASULUH, TA'ARUF DAN KHITBAH

TRADISI BASASULUH SUKU BANJAR PERSPEKTIF TA’ARUF DAN KHITBAH DALAM FIKIH ISLAM Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf

Kalau Bukan Denga Islam, Apa yang membawa kebaikan Negeri?

WAHAI MAHASISWA BAWALAH PERUBAHAN   MENUJU TEGAKNYA ISLAM Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf Beberapa hari ini kita kembali menyaksikan hentakan kaki, kepalan tangan, dan teriakan penuh keberanian para pemuda khususnya pelajar dan mahasiswa. Idealisme mahasiswa yang selama ini dikira telah terbeli ternyata kembali bangkit dan membara. Bangkit melawan ketidakadilan yang begitu telanjang di depan mata. 

HUKUM MUSLIM MASUK DALAM GEREJA

HUKUM MUSLIM MASUK KE TEMPAT IBADAH NON MUSLIM Wahyudi Ibnu Yusuf Tempat ibadah non muslim seperti gereja, pura, vihara dan sebagainya   yang dimaksud disini adalah yang masih difungsikan untuk beribadah.  Mengenai h ukum memasuki tempat Ibadah non muslim, para ahli fikih terbagi menjadi lima pendapat, yaitu: 1.      Haram jika di dalamnya terdapat patung atau lukisan makhluk hidup. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Hajar al Haitami, ar Ramli,dan ulama madzhab Syafi’i. 2.      Haram memasukinya secara mutlak. Baik terdapat patung ataukah tidak. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Najim, ulama madzhab Hanafi 3.      Makruh secara mutlak. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hanbali 4.      Makruh jika di dalamnya terdapat patung dan lukisan. Ini merupakan pendapat kedua dalam madzhab Hanbali 5.      Boleh secara mutlak, Ini merupakan pendapat ketiga dalam madzhab Hanbali Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat pertama, yakni haram jika di dalamnya terdapat patung ata

SEMUA AKAN BERAKHIR PADA SAATNYA

SEMUA AKAN BERAKHIR PADA SAATNYA Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِي خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا أَشْهَدُ أَنْ لاَ اِلَهَ إِلاَّ اللهُ   نِعْمَ الْوَكِيل وَنِعْمَ الْمَوْلَى، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ وَ مَنْ يُنْكرْهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً بَعِيدًا . وَ صَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا وَ حَبِيْبِنَا الْمُصْطَفَى، نِبِيِّ الْهُدَى، الَّذِيْ لاَ يَنْطِقُ عَنْ الْهَوَى، إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوْحَى، وَ عَلَى اَلِهِ وَ أَصْحَابِهِ أَهْلِ الصِّدقِ وَ الْوَفَا، وَ مَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الْجَزَا . أَمَّا بَعْدُ : فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ، اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا أَمَرَ، وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى . Hadirin yang yang dimuliakan Allah Di tahun ini, tokoh-tokoh bangsa meninggalkan kita, dari ibu negara, hingga ulama dan presiden ketiga. Hal ini menegaskan pada kita, bahwa Allah-lah sang raja diraja, Dia pe

8 PENDAPAT PIHAK YANG MEMBOLEHKAN BUNGA BANK SERTA BANTAHANNYA

8 PENDAPAT PIHAK YANG MEMB OLEHKAN BUNGA BANK SERTA BANTAHANNYA Oleh:   Wahyudi Ibnu Yusuf (Disalin dari PPT KH. Muhammad Siddiq al Jawi) Pendapat 1 : Bunga Bank Yang Haram Hanya Bunga Yang Konsumtif

HUKUM MEMERANKAN ORANG LAIN DALAM SENI PERAN

بسم الله الرحمن الرحيم Jawab Soal Pertanyaan: Bolehkah aktor/pemain sinema atau pentas menjelma menjadi (memerankan) seseorang yang lain dalam ucapan dan perbuatan mereka? Apakah hukum yang sama berlaku pada orang-orang yang berbicara di gambar animasi atas nama mainan (boneka) dan hewan? Jawab: Berkaitan dengan aktor/pemain di sinema dan di pentas, mereka menjelma menjadi (memerankan) orang lain dan berbicara ucapan orang yang mereka perankan. Maka melalui lisan pemain itu terjadilah ucapan orang yang diperankan tersebut dan ini termasuk dalam kebohongan. Hingga jika dituntut untuk bersumpah atas nama seseorang itu, ia (pemain itu) lakukan. Bahkan lebih dari itu melalui lisan pemain itu berlangsung talak, jika seseorang itu menjatuhkan talak … Semua itu haram, sebab berbohong adalah haram. Seorang manusia itu dimintai pertanggungjawaban atas sumpahnya, talaknya dan semua ucapannya. Tidak bisa dikatakan bahwa dia hanya memerankan peran saja, akan tetapi apa yang dia ucapkan dengan pili

Apakah Rukyat Hilal Tiap Bulan?

Apakah Setiap Bulan Harus Rukyatul Hilal? Tanya : Ustadz, seperti diketahui ada beberapa ibadah yang terkait dengan rukyatul hilal misalnya puasa Ramadhan, Iedul Fitri, wukuf di Arafah, Iedul Adha, dan puasa ’Asyura (10 Muharram).  Lalu apakah setiap bulan umat Islam wajib melakukan rukyatul hilal? Jawab : Hukum melakukan rukyatul hilal untuk menentukan awal bulan qamariyah adakalanya wajib dan adakalanya sunnah (mandub). Hukumnya wajib secara fardhu kifayah jika terkait dengan ibadah-ibadah yang hukumnya wajib, seperti puasa Ramadhan dan ibadah haji. Maka wajib hukumnya melakukan rukyatul hilal pada malam ke-30 bulan Sya’ban untuk menentukan awal bulan Ramadhan guna melaksanakan puasa Ramadhan. Wajib pula rukyatul hilal pada malam ke-30 bulan Ramadhan untuk mengakhiri puasa Ramadhan serta menentukan awal bulan Syawwal guna merayakan Iedul Fitri, serta malam ke-30 bulan Zulqa’dah untuk menentukan awal bulan Zulhijjah guna melaksanakan ibadah haji, seperti wukuf di Arafah tanggal 9 Zulh