HUKUM MUSLIM MASUK KE TEMPAT IBADAH NON MUSLIM Wahyudi Ibnu Yusuf Tempat ibadah non muslim seperti gereja, pura, vihara dan sebagainya yang dimaksud disini adalah yang masih difungsikan untuk beribadah. Mengenai h ukum memasuki tempat Ibadah non muslim, para ahli fikih terbagi menjadi lima pendapat, yaitu: 1. Haram jika di dalamnya terdapat patung atau lukisan makhluk hidup. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Hajar al Haitami, ar Ramli,dan ulama madzhab Syafi’i. 2. Haram memasukinya secara mutlak. Baik terdapat patung ataukah tidak. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Najim, ulama madzhab Hanafi 3. Makruh secara mutlak. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hanbali 4. Makruh jika di dalamnya terdapat patung dan lukisan. Ini merupakan pendapat kedua dalam madzhab Hanbali 5. Boleh secara mutlak, Ini merupakan pendapat ketiga dalam madzhab Hanbali Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat pertama, yakni haram jika di dalamnya terdapat patung ata