HUKUM MUSLIM MASUK DALAM GEREJA
HUKUM MUSLIM MASUK KE TEMPAT IBADAH NON MUSLIM
Wahyudi Ibnu
Yusuf
Tempat
ibadah non muslim seperti gereja, pura, vihara dan sebagainya yang dimaksud disini adalah yang masih
difungsikan untuk beribadah.
Mengenai hukum
memasuki tempat Ibadah non muslim, para ahli fikih terbagi menjadi lima pendapat,
yaitu:
1. Haram jika di dalamnya terdapat patung atau lukisan makhluk hidup.
Ini adalah pendapat Imam Ibnu Hajar al Haitami, ar Ramli,dan ulama madzhab
Syafi’i.
2. Haram memasukinya secara mutlak. Baik terdapat patung ataukah
tidak. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Najim, ulama madzhab Hanafi
3. Makruh secara mutlak. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hanbali
4. Makruh jika di dalamnya terdapat patung dan lukisan. Ini merupakan
pendapat kedua dalam madzhab Hanbali
5. Boleh secara mutlak, Ini merupakan pendapat ketiga dalam madzhab
Hanbali
Pendapat yang
rajih (kuat) adalah pendapat pertama, yakni haram jika di
dalamnya terdapat patung atau lukisan yang dijadikan sembahan atau wasilah/perantara penyembahan. Di antara
dalilnya adalah sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ لَمْ يَدْخُلْ حَتَّى أَمَرَ
بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام
بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ إِنْ
اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
dari Ibnu
'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika
melihat patung di dalam al-Bait (Ka'bah) Beliau tidak memasukinya hingga Beliau
perintahkan agar dibersihkan. Dan Beliau melihat ada patung Nabi Ibrahim dan
Isma'il yang pada tangan keduanya ada azlam (anak panah), maka Beliau bersabda:
"Semoga Allah membinasakan mereka. Demi Allah keduanya sama sekali tidak
pernah (mengajarkan) mengundi nasib (dengan melempar anak panah) ". (HR.
Bukhari no. 3103)
wajhul
istidlal (logika penarikan kesimpulan)nya adalah bahwa hadist di atas
menunjukkan bahwa Rasul saw melarang memasuki ka’bah karena di dalamnya
terdapat patung hingga dibersihkan. Ini merupakan dalil haramnya memasuki
tempat ibadah yang di dalamnya terdapat patung atau lukisan yang disembah atau dijadikan walisah/perantara penyembahan.
Dalil
lainnya, dari 'Aisyah:
أَنَّ أُمَّ
سَلَمَةَ ذَكَرَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَنِيسَةً
رَأَتْهَا بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ يُقَالُ لَهَا مَارِيَةُ فَذَكَرَتْ لَهُ مَا
رَأَتْ فِيهَا مِنْ الصُّوَرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمْ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَوْ
الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ
الصُّوَرَ أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
bahwa Ummu
Salamah menceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebuah
gereja yang dia lihat di suatu tempat di negeri Habasyah (Eithofia) yang disebut
Mariyah. Kemudian dia ceritakan apa yang dilihatnya bahwa didalamnya ada gambar
(patung). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Mereka
adalah suatu kaum yang jika ada hamba shalih atau laki-laki shalih dari mereka
meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuatkan patung
untuknya. Maka mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah." (HR.
Bukhari no. 416)
Wajhul istidlal: dalam
hadist ini Nabi menyifati perilaku orang-orang Nasrani yang membuat patung
orang shalih mereka dan meletakkannya di dalam tempat ibadah mereka dengan menyebut
perilaku seburuk-buruk makhluk di sisi Allah. Jika terhadap ka’bah yang
terdapat patung saja Nabi saw enggan memasukinya terlebih (min bab aula)
memasuki tempat ibadah orang kafir yang di dalamnya terdapat patung.
Terdapat
sebuah atsar dari Aslam, maula Umar bin
Khattab, ia berkata:
لما
قدم عمر الشام صنع له رجل من عظماء النصارى طعاما ودعاء فقال عمر : إنا لا تدخل
كنائسكم من الصور التي فيها يعني التماثيل
Ketika Umar sampai di Syam. Seorang lelaki yang merupakan tokoh Nasrani membawakan
makanan dan mengajak makan di dalam gereja. Lalu Umar berkata: Sesungguhnya
kami tidak memasuki gereja-gereja kalian yang terdapat patung di dalamnya (HR
Abdur Rozzaq no. 1.610)
Menjawab
syubhat.
Ada sebagian
kalangan yang menyatakan bahwa Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadist bahwa Nabi
saw telah masuk ke dalam ka’bah. Setelah melihat patung Nabi Ibrahim dan Nabi
Ismail. Beliau keluar dan memerintahkan para sahabat untuk mengeluarkan
patung-patung tersebut.
Yang benar
adalah bahwa Nabi saw enggan memasuki ka’bah hingga patung-patung tersebut
dikeluarkan. Riwayat Abu Dawud tersebut selengkapnya adalah sebagai kerikut:
عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ أَبَى أَنْ يَدْخُلَ الْبَيْتَ وَفِيهِ
الْآلِهَةُ فَأَمَرَ بِهَا فَأُخْرِجَتْ قَالَ فَأُخْرِجَ صُورَةُ إِبْرَاهِيمَ
وَإِسْمَعِيلَ وَفِي أَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ لَقَدْ عَلِمُوا مَا
اسْتَقْسَمَا بِهَا قَطُّ قَالَ ثُمَّ دَخَلَ الْبَيْتَ فَكَبَّرَ فِي نَوَاحِيهِ
وَفِي زَوَايَاهُ ثُمَّ خَرَجَ وَلَمْ يُصَلِّ فِيهِ
dari Ibnu
Abbas bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi sallam tatkala tiba di Mekkah, beliau
menolak untuk masuk ke Ka'bah selama di dalamnya masih terdapat patung-patung
yang disembah, maka beliau memerintahkan untuk mengeluarkan patung-patung
tersebut, maka dikeluarkanlah patung-patung tersebut. Ibnu Abbas berkata;
kemudian dikeluarkanlah patung berbentuk Nabi Ibrahim dan Ismail yang di tangan
kedua patung tersebut terdapat anak-anak panah. Kemudian Rasulullah
shlallallahu 'alaihi wa sallam berkata; semoga Allah memerangi mereka (orang
musyrikin)! Demi Allah, sesungguhnya mereka (orang-orang musyrik) mengetahui bahwasanya
mereka berdua tidak pernah mengundi nasib dengannya. Kemudian beliau masuk ke
dalam ka'bah dan mengucapkan takbir pada penjuru-penjuru serta pojok-pojoknya,
kemudian beliau keluar dan melakukan shalat di luar Ka'bah. (HR. Abu Dawud no.
1732)
Rujukan: kitab Ahkam as-siyahah wa atsaruha
karya Hasyim bin Muhammad bin Husain hal. 186-196
Wallahu
a’lam bi ash-shawab. Selesai
dengan pertolongan Allah ‘azza wa jalla.
Banjarmasin, 20
September 2019 / 20 Muharram 1441 H
Komentar
Posting Komentar