HUKUM MUSLIM MASUK DALAM GEREJA


HUKUM MUSLIM MASUK KE TEMPAT IBADAH NON MUSLIM
Wahyudi Ibnu Yusuf

Tempat ibadah non muslim seperti gereja, pura, vihara dan sebagainya  yang dimaksud disini adalah yang masih difungsikan untuk beribadah. 

Mengenai hukum memasuki tempat Ibadah non muslim, para ahli fikih terbagi menjadi lima pendapat, yaitu:
1.     Haram jika di dalamnya terdapat patung atau lukisan makhluk hidup. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Hajar al Haitami, ar Ramli,dan ulama madzhab Syafi’i.
2.     Haram memasukinya secara mutlak. Baik terdapat patung ataukah tidak. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Najim, ulama madzhab Hanafi
3.     Makruh secara mutlak. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hanbali
4.     Makruh jika di dalamnya terdapat patung dan lukisan. Ini merupakan pendapat kedua dalam madzhab Hanbali
5.     Boleh secara mutlak, Ini merupakan pendapat ketiga dalam madzhab Hanbali

Pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat pertama, yakni haram jika di dalamnya terdapat patung atau lukisan yang dijadikan sembahan atau wasilah/perantara penyembahan. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ لَمْ يَدْخُلْ حَتَّى أَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ إِنْ اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ

dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika melihat patung di dalam al-Bait (Ka'bah) Beliau tidak memasukinya hingga Beliau perintahkan agar dibersihkan. Dan Beliau melihat ada patung Nabi Ibrahim dan Isma'il yang pada tangan keduanya ada azlam (anak panah), maka Beliau bersabda: "Semoga Allah membinasakan mereka. Demi Allah keduanya sama sekali tidak pernah (mengajarkan) mengundi nasib (dengan melempar anak panah) ". (HR. Bukhari no. 3103)

wajhul istidlal (logika penarikan kesimpulan)nya adalah bahwa hadist di atas menunjukkan bahwa Rasul saw melarang memasuki ka’bah karena di dalamnya terdapat patung hingga dibersihkan. Ini merupakan dalil haramnya memasuki tempat ibadah yang di dalamnya terdapat patung atau lukisan yang disembah atau dijadikan walisah/perantara penyembahan.

Dalil lainnya,  dari 'Aisyah:
أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَنِيسَةً رَأَتْهَا بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ يُقَالُ لَهَا مَارِيَةُ فَذَكَرَتْ لَهُ مَا رَأَتْ فِيهَا مِنْ الصُّوَرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمْ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَوْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

bahwa Ummu Salamah menceritakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebuah gereja yang dia lihat di suatu tempat di negeri Habasyah (Eithofia) yang disebut Mariyah. Kemudian dia ceritakan apa yang dilihatnya bahwa didalamnya ada gambar (patung). Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Mereka adalah suatu kaum yang jika ada hamba shalih atau laki-laki shalih dari mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuatkan patung untuknya. Maka mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah." (HR. Bukhari no. 416)

Wajhul istidlal: dalam hadist ini Nabi menyifati perilaku orang-orang Nasrani yang membuat patung orang shalih mereka dan meletakkannya di dalam tempat ibadah mereka dengan menyebut perilaku seburuk-buruk makhluk di sisi Allah. Jika terhadap ka’bah yang terdapat patung saja Nabi saw enggan memasukinya terlebih (min bab aula) memasuki tempat ibadah orang kafir yang di dalamnya terdapat patung.

Terdapat sebuah atsar dari Aslam, maula Umar bin Khattab, ia berkata:
لما قدم عمر الشام صنع له رجل من عظماء النصارى طعاما ودعاء فقال عمر : إنا لا تدخل كنائسكم من الصور التي فيها يعني التماثيل
Ketika Umar sampai di Syam. Seorang lelaki  yang merupakan tokoh Nasrani membawakan makanan dan mengajak makan di dalam gereja. Lalu Umar berkata: Sesungguhnya kami tidak memasuki gereja-gereja kalian yang terdapat patung di dalamnya (HR Abdur Rozzaq no. 1.610)

Menjawab syubhat.
Ada sebagian kalangan yang menyatakan bahwa Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadist bahwa Nabi saw telah masuk ke dalam ka’bah. Setelah melihat patung Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Beliau keluar dan memerintahkan para sahabat untuk mengeluarkan patung-patung tersebut.

Yang benar adalah bahwa Nabi saw enggan memasuki ka’bah hingga patung-patung tersebut dikeluarkan. Riwayat Abu Dawud tersebut selengkapnya adalah sebagai kerikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ أَبَى أَنْ يَدْخُلَ الْبَيْتَ وَفِيهِ الْآلِهَةُ فَأَمَرَ بِهَا فَأُخْرِجَتْ قَالَ فَأُخْرِجَ صُورَةُ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَعِيلَ وَفِي أَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ لَقَدْ عَلِمُوا مَا اسْتَقْسَمَا بِهَا قَطُّ قَالَ ثُمَّ دَخَلَ الْبَيْتَ فَكَبَّرَ فِي نَوَاحِيهِ وَفِي زَوَايَاهُ ثُمَّ خَرَجَ وَلَمْ يُصَلِّ فِيهِ
dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi sallam tatkala tiba di Mekkah, beliau menolak untuk masuk ke Ka'bah selama di dalamnya masih terdapat patung-patung yang disembah, maka beliau memerintahkan untuk mengeluarkan patung-patung tersebut, maka dikeluarkanlah patung-patung tersebut. Ibnu Abbas berkata; kemudian dikeluarkanlah patung berbentuk Nabi Ibrahim dan Ismail yang di tangan kedua patung tersebut terdapat anak-anak panah. Kemudian Rasulullah shlallallahu 'alaihi wa sallam berkata; semoga Allah memerangi mereka (orang musyrikin)! Demi Allah, sesungguhnya mereka (orang-orang musyrik) mengetahui bahwasanya mereka berdua tidak pernah mengundi nasib dengannya. Kemudian beliau masuk ke dalam ka'bah dan mengucapkan takbir pada penjuru-penjuru serta pojok-pojoknya, kemudian beliau keluar dan melakukan shalat di luar Ka'bah. (HR. Abu Dawud no. 1732)

Rujukan:  kitab Ahkam as-siyahah wa atsaruha karya Hasyim bin Muhammad bin Husain hal. 186-196
Wallahu a’lam bi ash-shawab. Selesai dengan pertolongan Allah ‘azza wa jalla.
Banjarmasin, 20 September 2019 / 20 Muharram 1441 H





Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAKWAH, FARDHU ‘AIN ATAU FARDHU KIFAYAH?

MENGUPAS KAIDAH “MÂ LÂ YATIMMU Al-WÂJIB ILLÂ BIHI FAHUWA WÂJIB”

CARA DUDUK TASYAHUD AKHIR MENURUT 4 MADZHAB