KHASIAT/POTENSI PADA BENDA MENURUT ASWAJA
KHASIAT/POTENSI PADA BENDA MENURUT MAZHAB AHLU SUNNAH WAL JAMA’AH Pada artikel sebelumnya telah dibahas tentang konsep kasb ikhtiari menurut Aswaja. Pembahasan yang berkaitan ketika membahas tentang qadha dan qadar adalah tentang khasiat pada benda-benda. Karena pada kenyataanya manusia (hamba) ketika melakukan perbuatan umumnya melibatkan benda-benda seperti pisau untuk memotong, api untuk membakar, nasi untuk dimakan, air untuk diminum, obat untuk terapi dsb. Bahkan perbuatan manusia itu sendiri melibatkan hajatul ‘udhwiyah, gharizah, dan akalnya dengan khasiatnya masing-masing. Nah, apakah potensi (khasiat, dalam kitab Syaikh ad-Dardir diistilahkan dengan al-quwwah) ini memberikan pengaruh (ta’tsir) pada perbuatan, atau tetap Allah semata yang memberi pengaruh?. Makalah ini mencoba membahasnya. Hanya saja dikhususkan membahas syarah dari nazham kitab “ilm tauhid” yang dikutip oleh KH. Idrus Ramli yang menyatakan HT adalah ahlul bid’ah karena menyelisi pendapat Aswaja.