Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2020

KHASIAT/POTENSI PADA BENDA MENURUT ASWAJA

KHASIAT/POTENSI PADA BENDA MENURUT MAZHAB AHLU SUNNAH WAL JAMA’AH Pada artikel sebelumnya telah dibahas tentang konsep kasb ikhtiari menurut Aswaja. Pembahasan yang berkaitan ketika membahas tentang qadha dan qadar adalah tentang khasiat pada benda-benda. Karena pada kenyataanya manusia (hamba) ketika melakukan perbuatan umumnya melibatkan benda-benda seperti pisau untuk memotong, api untuk membakar, nasi untuk dimakan, air untuk diminum, obat untuk terapi dsb. Bahkan perbuatan manusia itu sendiri melibatkan hajatul ‘udhwiyah, gharizah, dan akalnya dengan khasiatnya masing-masing. Nah, apakah potensi (khasiat, dalam kitab Syaikh ad-Dardir diistilahkan dengan al-quwwah) ini memberikan pengaruh (ta’tsir) pada perbuatan, atau tetap Allah semata yang memberi pengaruh?. Makalah ini mencoba membahasnya. Hanya saja dikhususkan membahas syarah dari nazham kitab “ilm tauhid” yang dikutip oleh KH. Idrus Ramli yang menyatakan HT adalah ahlul bid’ah karena menyelisi pendapat Aswaja.

KONSEP KASB IKHTIARY

MEMAHAMI KONSEP KASB AL-IKHTIYARI MENURUT MAZHAB AHLU SUNNAH WAL JAMA’AH Oleh: al faqiir ilallah Wahyudi Ibnu Yusuf Konsep kasb ikhtiyari termasuk konsep pokok dalam ajaran Ahlu Sunnah wal Jama’ah (Aswaja). Karena itu, konsep ini sangat penting untuk dipahami dan dipetakan secara tepat. Pada kesempatan ini al faqiir akan nukilkan terjemah bebas dari kitab ulama Aswaja Syaikh Ahmad bin Muhammad al ‘Adawi atau masyhur dengan nama Syaikh ad Dardir (w. 1201 H). Penjelasan ini terdapat dalam kitab Syarah al Kharidah al Bahiyah fi ‘ilm at-Tauhid halaman 61-62. Kitab ini termasuk kitab yang otoratif untuk menjelaskan konsep tauhid Aswaja.

TALAK SAAT MASA 'IDDAH

Apakah Jatuh Ucapan Talak yang diucapkan saat masa 'iddah Pada Talak Raj'i? Beberapa istilah yang berkaitan: 1. Talak Raj'i, yaitu talak 1 dan 2 yang masih bisa kembali (rujuk) tanpa akad nikah krn masih dalam masa 'iddah. 2. Talak Bain Sugra, yaitu talak 1 dan 2 yang sudah berlalu masa 'iddah. Dalam kondisi ini masih bisa rujuk dengan akad nikah dan mahar yang baru. 3. Bain Kubro, talak tiga dimana seorang mantan suami tidak bisa kembali pada mantan istri kcuali jika istrinya menikah dengan lelaki lain dan kemudian menceraikannya.

GERAKAN YANG MEMBATALKAN SHOLAT

*Gerakan yang Membatalkan dan Tidak Membatalkan Sholat* Gerakan di luar gerakan yang ditentukan dalam sholat ada dua jenis. Ada yang sama dengan gerakan sholat ada yng tidak sama dengan geraka sholat. 1. Gerakan yang Sama dengan gerakan sholat. Contohnya melakukan rukuk dua kali, sujud tiga kali, atau sholat sebanyak lima rakaat, dsb. Jika gerakan ini dilakukan karena lupa maka tidak membatalkan sholat. Dalilnya:  Nabi pernah sholat zuhur lima rakaat karena lupa. Setelah diingatkan lalu Nabi sujud  2 kali (sujud sahwi) setelah salam (HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud) Namun jika dilakukan dengan sengaja maka hal tsb membatalkan sholat. Berbeda dengan membaca al fatihah dua kali dalam satu rakaat atau membaca tasyahud dua kali hal tersebut tidak membatalkan sholat baik dilakukan karena lupa atau sengaja. 2. Gerakan yang Bukan Gerakan sholat. Contohnya melangkah ke depan atau ke belakang, menghalangi orang yang melintas di depan musholli, memukul ular, memperba

NEGARA ISLAM DAN NEGARA KUFUR

DEFINISI DAAR AL-ISLAM & DAAR AL-KUFR  (NEGARA ISLAM DAN NEGARA KUFUR) Wahyudi Ibnu Yusuf Secara Literal المحل يجمع البناء و الساحة: المنزل المسكون...دار الاسلام: بلاد المسلمين “al-mahallu yajma’ al-banaa’ wa al-saahah;   al-manzil al-maskuun [Tempat berkumpulnya bangunan dan tempat lapang; tempat yang ditinggali].   Daar al-Islaam adalah bilaad al-Muslim (negara Islam adalah negara kaum Muslim]. [ al-Mu’jam al-Wasiith , Juz 1, hal.302-303]    

ORANG CERAS, MUHASABAH DIRI SETIAP SAAT

KHUTBAH JUM’AT ORANG CERAS, MUHASABAH DIRI SETIAP SAAT Baginda Nabi Muhammad saw. pernah bersabda, sebagaimana dituturkan oleh Syaddad bin Aus ra. الْكَيِّسُ مَنْ دَانَ نَفْسَهُ وَعَمِلَ لِمَا بَعْدَ الْمَوْتِ وَالْعَاجِزُ مَنْ أَتْبَعَ نَفْسَهُ هَوَاهَا وَتَمَنَّى عَلَى اللَّهِ   "Orang yang cerdas adalah orang yang mampu mengendalikan nafsunya dan beramal untuk kehidupan setelah kematian. Orang yang lemah (akalnya) adalah orang yang mengikuti hawa nafsunnya dan beranggan-angan mendapat surga dan ampunan Allah ”(HR at-Tirmidzi).