GERAKAN YANG MEMBATALKAN SHOLAT

*Gerakan yang Membatalkan dan Tidak Membatalkan Sholat*

Gerakan di luar gerakan yang ditentukan dalam sholat ada dua jenis. Ada yang sama dengan gerakan sholat ada yng tidak sama dengan geraka sholat.
1. Gerakan yang Sama dengan gerakan sholat. Contohnya melakukan rukuk dua kali, sujud tiga kali, atau sholat sebanyak lima rakaat, dsb.

Jika gerakan ini dilakukan karena lupa maka tidak membatalkan sholat. Dalilnya:  Nabi pernah sholat zuhur lima rakaat karena lupa. Setelah diingatkan lalu Nabi sujud  2 kali (sujud sahwi) setelah salam (HR. Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud)

Namun jika dilakukan dengan sengaja maka hal tsb membatalkan sholat. Berbeda dengan membaca al fatihah dua kali dalam satu rakaat atau membaca tasyahud dua kali hal tersebut tidak membatalkan sholat baik dilakukan karena lupa atau sengaja.

2. Gerakan yang Bukan Gerakan sholat. Contohnya melangkah ke depan atau ke belakang, menghalangi orang yang melintas di depan musholli, memukul ular, memperbaiki posisi selendang, memasang peci, menggaruk kepala dsb.

Untuk jenis ini dibagi lagi menjadi dua, gerakan kecil/sedikit dan gerakan yang banyak. Perbedaan keduanya ditentukan oleh 'urf (kebiasaan). Dalam kitab2 fikih, khususnya mazhab syafii dijelaskan bahwa gerakan kecil adalah jika kurang dari tiga gerakan misalkan kaki kanan melangkah diikuti kaki kiri. Sedang gerakan yang banyak adalah jika tiga gerakan dan dilakukan berturut-turut. Yang dimaksud berturut2 adalah gerakan gerakan pertama dilanjut dengan kedua dan ketiga tanpa pemisah/jeda yang lama. Ukuran waktu pemisah/jedanya juga berdasarkan 'urf, sebagian ulama memberi  batasan yaitu seukuran membaca surah al ikhlas.

Gerakan yang sedikit tidak membatalkan sholat, baik sengaja atau tidak sengaja. Dalilnya sejumlah hadis spt Nabi memerintahkan menghalangi dengan tangan jika ada yang melintas, perintah memumbunuh ular dan kalajengking, Nabi pernah melepas sandal ketika sholat, beliau juga pernah menggendong Umamah binti Abi 'Ash, meletakkannya ketika sujud dan menggendong lagi ketika berdiri. Termasuk pernah beliau membalas salam lelaki Anshar dengan isyarat ketika sholat.

Gerakan sedikit bisa saja membatalkan sholat jika dilakukan dengan maksud bermain2, berlebihan dan memang bermaksud melakukan gerakan yang lebih tiga gerakan meski realisasinya kurang dari tiga gerakan.

Sedangkan gerakan yang banyak dan berturut2 maka ia membatalkan sholat baik segaja atau lupa.

Maroji':
1. Taqrirat sadidah
2. al Mu'tamad
3. al Majmu'

Catatan Wahyudi Ibnu Yusuf
Bjm, 07012020

Komentar

  1. Mohon maaf ustadz izin bertanya. Di atas disebutkan bahwa Rasulullah pernah melepas "sendal" ketika shalat. Ini berarti ketika shalat beliau memakai sendal ya ustadz? Mohon penjelasannya ustadz🙏🏼 Jazaakallah khayran

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAKWAH, FARDHU ‘AIN ATAU FARDHU KIFAYAH?

MENGUPAS KAIDAH “MÂ LÂ YATIMMU Al-WÂJIB ILLÂ BIHI FAHUWA WÂJIB”

CARA DUDUK TASYAHUD AKHIR MENURUT 4 MADZHAB