MEMBAJAK KONSEP MAQASHID SYARIAH
MEMBAJAK KONSEP MAQASHID SYARIAH ASY SYATHIBI DAN MASHALIH MURSALAH UNTUK MENDEKONTRUKSI SYARIAT Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf A. Pendahuluan Konsep maqâshid syarîah sebenarnya sudah dirumuskan oleh Imam al Juwaini dan dilanjutkan oleh Imam Ghazali. Namun, Imam Asy Syathibi adalah ulama yang paling poluler tentang konsep maqâshid syarîah . Mungkin karena beliau adalah ulama yang secara khusus dan komprehensif membahas tentang konsep maqashid syariah . Dalam kitab al Muwâfaqat, di juz II setebal 313 halaman secara khusus membahas tentang konsep al maqâshid. Hanya saja konsep al maqâshid Imam Syathibi ini sering ‘dibajak’ (sengaja atau tidak) untuk mendekonstruksi syariat yang telah mapan. Tak jarang dekonstruksi (penjungkirbalikan) syariat ini dikolaborasi dengan metode tafsir hermeneutik. Syariat diutak-atik agar menyesuaikan realitas dengan dengan dalih untuk meraih maslahat. Sebagai contoh, ayat 11 surah an-Nisa jelas menyatakan bahwa laki-laki mendapat dua bagia