Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2018

MEMBAJAK KONSEP MAQASHID SYARIAH

MEMBAJAK KONSEP MAQASHID SYARIAH ASY SYATHIBI   DAN MASHALIH MURSALAH UNTUK MENDEKONTRUKSI SYARIAT Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf A.   Pendahuluan Konsep   maqâshid syarîah sebenarnya sudah dirumuskan oleh Imam al Juwaini dan dilanjutkan oleh Imam Ghazali. Namun, Imam Asy Syathibi adalah ulama yang paling poluler tentang konsep maqâshid syarîah . Mungkin karena beliau adalah ulama yang secara khusus dan komprehensif membahas tentang konsep maqashid syariah . Dalam kitab al Muwâfaqat, di juz II setebal 313 halaman   secara khusus membahas tentang konsep al maqâshid. Hanya saja konsep al maqâshid Imam Syathibi ini sering ‘dibajak’ (sengaja atau tidak) untuk mendekonstruksi syariat yang telah mapan. Tak jarang dekonstruksi (penjungkirbalikan) syariat ini dikolaborasi dengan metode tafsir hermeneutik. Syariat diutak-atik agar menyesuaikan realitas dengan dengan dalih untuk meraih maslahat. Sebagai contoh, ayat 11 surah an-Nisa jelas menyatakan bahwa laki-laki mendapat dua bagia

MEMBAJAK KONSEP MAQASHID SYARIAH ASY SYATHIBI

MEMBAJAK KONSEP MAQASHID SYARIAH ASY SYATHIBI   DAN MASHALIH MURSALAH UNTUK MENDEKONTRUKSI SYARIAT Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf A.   Pendahuluan Konsep   maqâshid syarîah sebenarnya sudah dirumuskan oleh Imam al Juwaini dan dilanjutkan oleh Imam Ghazali. Namun, Imam Asy Syathibi adalah ulama yang paling poluler tentang konsep maqâshid syarîah . Mungkin karena beliau adalah ulama yang secara khusus dan komprehensif membahas tentang konsep maqashid syariah . Dalam kitab al Muwâfaqat, di juz II setebal 313 halaman   secara khusus membahas tentang konsep al maqâshid.   Hanya saja konsep al maqâshid Imam Syathibi ini sering ‘dibajak’ (sengaja atau tidak) untuk mendekonstruksi syariat yang telah mapan. Tak jarang dekonstruksi (penjungkirbalikan) syariat ini dikolaborasi dengan metode tafsir hermeneutik. Syariat diutak-atik agar menyesuaikan realitas dengan dengan dalih untuk meraih maslahat. Sebagai contoh, ayat 11 surah an-Nisa jelas menyatakan bahwa laki-laki mendapat dua

HAJI BERSAMA NABI

BERHAJI BERSAMA RASULULLAH Umroh adalah ibadah yang mulia. Dalam madzhab Syafi’i umroh sama hukumnya dengan ibadah haji yaitu wajib sekali seumur hidup. Karena Allah berfirman: وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ Dan sempurnakanlah oleh kalin haji dan umroh karena Allah (QS. Al-Baqarah: 196) Umroh memiliki banyak fadhilah (keutamaan). Terlebih jika dilaksanakan di bulan Ramadhan. Karena kemulian bulan suci ini, maka umroh yang dilaksanakan menjadi setara (pahalanya) dengan ibadah haji. Padahal tidaklah balasan bagi haji yang mabrur kecuali jaminan surga. Semoga kita termasuk di dalamnya. aamiin