MENIMBANG KAIDAH HUKUM ASAL MUAMALAH
MENIMBANG KAIDAH FIKIH “HUKUM ASAL MU’AMALAH ADALAH MUBAH” Wahyudi Ibnu Yusuf (Mahasiswa S-3 Ilmu Syariah UIN Antasari Banjarmasin) A. PENDAHULUAN Kaidah fikih adalah hukum umum yang dirumuskan dari hukum-hukum fikih yang serupa sehingga dapat diterapkan pada kasus dan cabang yang berbeda dalam lingkup atau cakupan yang sama. Pada hakikatnya kaidah fikih digali berdasarkan dalil-dalil syariat karena hukum-hukum fikih yang diistinbath para mujtahid haruslah bersandar pada dalil-dalil syariat.