Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020

MENIMBANG KAIDAH HUKUM ASAL MUAMALAH

MENIMBANG KAIDAH FIKIH “HUKUM ASAL MU’AMALAH ADALAH MUBAH” Wahyudi Ibnu Yusuf (Mahasiswa S-3 Ilmu Syariah UIN Antasari Banjarmasin) A.      PENDAHULUAN Kaidah fikih adalah hukum umum yang dirumuskan dari hukum-hukum fikih yang serupa sehingga dapat diterapkan pada kasus dan cabang yang berbeda dalam lingkup atau cakupan yang sama. Pada hakikatnya kaidah fikih digali berdasarkan dalil-dalil syariat karena hukum-hukum fikih yang diistinbath para mujtahid haruslah bersandar pada dalil-dalil syariat. 

HUKUM ASAL BENDA ADALAH MUBAH

Pandangan Ulama seputar kaidah “hukum asal benda adalah boleh (ibahah)sebelum terdapat dalil yang mengharamkannya” Pandangan Ulama seputar kaidah “hukum asal benda adalah boleh (ibahah)sebelum terdapat dalil yang mengharamkannya” Oleh: KH. Siddiq al Jawi, MSI Penerjemah: Wahyudi Abu Syamil Ramadhan Kaidah ini adalah kaidah yang sudah lama dan masyhur. Para ulama dari beragam mazdhab telah menyampaikan dan mengunakan kaidah ini untuk mengali hukum-hukum syari’ah pada berbagai cabang kehidupan. Saat mensyarah hadist Nabi saw: إِنَّ أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرَّمْ فَحُرِّمَ مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ   Artinya: sesungguhnya sebesar-besar dosa kaum muslimin adalah siapa saja yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan, karena pertanyaannya itu maka perkara tersebut diharamkan (HR. Bukhari). Al Hafizd Ibnu Hajar al Astqalani menyatakan, berdasarkan hadist ini ”bahwasanya hukum asal bagi benda-benda adalah mubah hingga datang