Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2020

SOAL JAWAB SYAIKH ATHA ABU RASYTAH TERKAIT COVID 19 DAN SHOLA

بسم الله الرحمن الرحيم Jawab Soal Implikasi Virus Corona Pertanyaan: China mengumumkan pertama kali pada 4/1/2020 khususnya di kota Wuhan tentang terpaparnya puluhan orang dengan penyakit Corona dan disebut Covid-19. Kemudian penyakit ini mencakup hampir seluruh dunia. Banyak negara mengambil kebijakan lock down menutup perbatasan dan melarang berkeliaran di luar rumah kemudian menghentikan shalat Jumat dan shalat jamaah … Penyakit ini menjadi pukulan bagi perkonomian global. Dan Amerika mulai saling tuduh dengan China… Apa sumber wabah ini? Sejauh mana pengaruh riilnya terhadap perekonomian global? Apa solusi yang shahih untuknya? Apakah boleh menghentikan shalat jamaah dan shalat Jumat disebabkan penyakit ini? Jawab: Virus Corona disebut dengan nama Inggris Crown yang berarti mahkota. Karena bentuknya adalah mahkota ketika dilihat dengan mikroskop elektron. Pertama kali ditemukan pada tahun 1960 dengan nama Corona Varidi. Di antara keluarga virus ini muncul pada tahun 2003

TUNTUNAN MEMAKMURKAN MASJID DI MASA WABAH

KETENTUAN SHALAT JUMAT DAN MEMAKMURKAN MASJID DI SAAT WABAH PENYAKIT MENULAR Oleh: Yuana Ryan Tresna Pengasuh Ma’had Darul Hadits Khadimus Sunnah Bandung PENDAHULUAN: MEMANTAPKAN KEIMANAN Pada level keimanan, kita wajib mengimani bahwa Allah sajalah yang kuasa menghidupkan dan mematikan manusia. Semuanya ada dalam genggaman Allah, baik sakit maupun kesembuhan, baik kebaikan maupun keburukan. Orang beriman juga harus meyakini bahwa semua hal termasuk musibah datangnya dari Allah. Oleh karena itu, Allah-lah tempat meminta segala sesuatu (lihat QS. Al-Ikhlas: 2). Saat di timpa musibah, setiap muslim wajib bersabar. Semua urusan ia serahkan kepada Allah. Inilah esensi tawakal, dan tawakal adalah domain keimanan yang tak boleh tergoyahkan sedikitpun. Allah SWT berfirman: مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ ٱللَّهِ ۗ وَمَن يُؤْمِنۢ بِٱللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُۥ ۚ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ “Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan ijin Allah

Hukum Bermain Catur

Hukum Bermain Catur Bermain catur ( اللّعب بالشّطرنج ) hukumnya haram apabila tercampur dengan yang haram seperti taruhan/judi, ada unsur kebohongan ataupun menghantarkan pada dharar seperti permusuhan dsb. Termasuk yang menyebabkan keharamannya adalah apabila melalaikan dari melaksanakan yang wajib seperti melalaikan shalat. Pendapat seperti ini telah menjadi kesepakatan para ulama (Al mausu’ah al fiqhiyah juz 2 hal 12946, halal haram dalam Islam hal.375, fiqhul islam wa adillatuhu 4/212) Hal ini dapat difahami karena terdapat kaidah ushul fikih yang menyatakan : al washilah ila haram fahuwa haramun (sarana yang menghantarkan pada keharam maka sarana tersebut hukumnya haram). Selain itu juga terdapat kaidah fikih yang menyatakan : idza ijtma’a al halal wal haram faghulib al haram (jika terkumpul antara yang halal dengan yang haram maka yang dimenangkan adalah yang haram) (Abdul karim Zaidan, 100 kaidah fikih) Bagaimana hokum bermain catur apabila tidak tercampur deng

HUKUM ISBAL

Gambar
HUKUM ISBAL (MENURUNKAN PAKAIAN DI BAWAH MATA KAKI) Muhammad Lazuardi Al-Jawi   MUKADDIMAH Suatu kewajiban bagi seseorang yang menyatakan dirinya muslim untuk mencintai dan mentaati Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Cara mentaati dan mencintai beliau adalah dengan melaksanakan perintahnya dan menjauhi larangannya, juga membenarkan apa yang dikhabarkan olehnya. Dengan cara itulah ia merealisasikan syahadat ‘Laailaahaillallah wa anna Muhammadar Rasulullah’, dan dengan itu ia berhak mendapatkan balasan yang baik dan selamat dari siksaan. Termasuk juga bukti bahwa ia mencintai Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah : komitmen terhadap ciri-ciri keislaman, baik secara ucapan, keyakinan dan amalan dan menyatakan “sami’na wa atha’na” ketika dilarang dan juga diperintah, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum muslimin yang terdahulu. Kemudian setelah kita kaji tentang masalah meneladani Rasul SAW khususnya masalah isbal, ada perbedaan pendapat di kalangan Fu