Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2017

ENGKAULAH TELADAN KAMI

RASULULLAH, ENGKAULAH TELADAN KAMI Wahyudi Ibnu Yusuf Ya Rasulallah. Engkaulah sebaik-baik panutan. Pencipta manusia dan alam semesta menyatakan. لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah (QS. al-Ahzab [33]:21). Keagungan akhlakmu semisal keagungan al quran, kalam al khaliq al mudabbir . Ibunda ‘Aisyah mengambarkannya dengan sangat simpel, namun sangat mendalam maknanya. Ketika beliau ditanya bagaimana akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam .  كان خلقه القرآن ، تقرؤون سورة المؤمنين ؟ قالت : اقرأ : ( قد أفلح المؤمنون (1) ) ، قال يزيد : فقرأت : ( قد أفلح المؤمنون ) إلى ( لفروجهم حافظون (2) ) ، قالت : هكذا كان خلق رسول الله صلى الله عليه وسلم Akhlak beliau adalah al-quran. Bacal

KURBAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL

KURBAN ORANG YANG TELAH MENINGGAL Apa hukum berkurban yang diniatkan untuk orang tua yang telah meninggal (Tri Wahyu, Jakarta) Ulama berbeda pendapat tentang masalah ini Pendapat pertama, Mazhab Hanafi, Hanbali, dan sekelompok ulama hadist, diantaranya Abu Dawud dan Tirmidzi membolehkan orang yang hidup berkurban untuk kerabatnya yang telah meninggal. Pendapat ini pula yang dipilih oleh syaikhul Islam Ibnu Taymiyah, beliau menyatakan: “berkurban untuk orang yang telah meninggal lebih utama dari bersedekah dengan yang senilai” ( Majmu Fatawa 24/315) Pendapat kedua, menyatakan makruhnya berkurban bagi orang yang telah meninggal. Pendapat ini diusung oleh ulama mazhab Maliki. Akan tetapi jika seseorang telah membeli hewan kurban, kemudian meninggal, maka ahli warisnya dapat menyembelih hewan tersebut dan dianggap kurban yang dilakukan orang yang meninggal. Pendapat ketiga, menyatakan tidak sahnya kurban orang yang telah meningal, kecuali diwasiatkan orang yang meni

IKHLAS, TAAT, DAN TAWAKKAL DALAM DAKWAH

IKHLAS, TAAT, DAN TAWAKKAL DALAM DAKWAH Nasihat untuk Diri dan Jiwa yang Haus Nasihat Mengapa terkadang kita gagal meraih target-target dakwah? Banyak alasan yang bisa kita kemukakan. Mulai dari alasan teknis hingga, alasan politis dan ideologis. Ya… faktor-faktor kegagalan itu memang nyata adanya. Akan tetapi sebagai renungan. Kita mesti introspeksi diri. Jujur mengakui diri. Sejauhmana keikhlasan kita, sekokoh apa ketaatan kita, dan sebesar apa keberserahan diri kita kepada Allah?. Ikhlas, taat, dan tawakkal adalah tiga kunci yang amat penting untuk sukses meraih tujuan dakwah. Ikhlas adalah pondasi Islam. Amal tidak akan bernilai tanpanya. Ihklas juga akan memperberat nilai kita di sisi Allah SWT sekecil apapun yang kita lakukan dan berikan. Kurangnya keikhlasan menurut Amir hizb pertama Syaikh Taqiyuddin an Nabhani adalah diantara sebab kegagalan perjuangan kelompok-kelompok Islam untuk meraih tujuanya. Ikhlas menurut Imam an Nawawi adalah jernihnya perbuatan dari ke

Syarat Potong Tangan

SYARAT DAN KONDISI DIJATUHKANNYA HUKUM POTONG TANGAN DALAM KASUS PENCURIAN DALAM TINJAUAN FIKIH ISLAM  Pendahuluan Akhir-akhir ini banyak terjadi kasus pencurian. Kasus kakau, semangka, sandal jepit, bawang, dst. Penegak hukum bergerak sigap menyikapi kasus-kasus tersebut.   Ironisnya untuk kasus-kasus besar yang nilainya milyaran atau bahkan triliyunan aparat hukum dinilai lambat bahkan ogah-ogahan. Ternyata hukum di negeri ini hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Disisi lain Islam sebagai dien yang sempurna memiliki seperangkat hukum sanksi mengenai kasus pencurian. Hanya saja hukum yang berkenaan dengan pencurian ini belum dipahami secara benar oleh umat Islam sendiri. Dalam benak mereka jika orang mencuri maka pasti dipotong tangannya. Ketidakpahaman terhadap hukum ini berakibat pada penolakan terhadap hukum potong tangan atau bahkan syariat Islam secara umum. Survey yang dilakukan oleh Sharia Economic and Management (SEM)Institute pada tahun 2008 mengenai pe