Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2019

Peran Ushul Fiqih bagi Fikih Kontemporer

PERANAN USHUL FIQIH DALAM MENJAWAB PERSOALAN KONTEMPORER YANG BERSIFAT DINAMIS Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf A.      Pendahuluan Islam sebagai agama yang Allah Ta’ala turunkan   untuk mengatur semua jenis interaksi manusia. Baik dimensi interaksi manusia dengan Tuhannya (akidah dan ibadah), dengan dirinya sendiri (akhlak) dan orang lain (muamalah dan ‘uqubat). Islam memberikan sejumlah perangkat sistem kehidupan (nizhâm al hâyah) untuk mengatur interaksi tersebut . Islam juga datang untuk menjawab dan memberikan solusi terhadap semua persoalan manusia sebagai akibat dari interaksi tersebut, khususnya interaksi sesama manusia. Sebagaimana karakter ayat-ayat al Quran yang turun berangsur-angsur untuk menjawab persoalan yang muncul saat itu. Tidaklah setiap persoalan kecuali Allah dan Rasul-Nya telah berikan jawabannya. (QS. An. Nahl: 89). Ketika manusia (baik muslim maupun non musilm) menyandarkan atau mengembalikan setiap persoalan hidup dan kehidupannya kepada Islam, maka jamin

HADITS-HADITS NABAWIYAH DAN PENJELASAN ULAMA YANG MEMBUNGKAM SIAPAPUN YANG MENOLAK WAJIBNYA MENEGAKKAN KHILAFAH

HADITS-HADITS NABAWIYAH DAN PENJELASAN ULAMA YANG MEMBUNGKAM SIAPAPUN YANG MENOLAK WAJIBNYA MENEGAKKAN KHILAFAH Pendahuluan Agama dan kekuasaan adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Hujjatul Islam Imam Ghazali mengibaratkan bagai dua saudara kembar, beliau menyatakan: الدين والسلطان توأمان... الدين أس والسلطان حارس وما لا أس له فمهدوم وما لا حارس له فضائع “Agama dan kekuasaan bagaikan saudara kembar… Agama adalah asas dan kekuasaan adalah penjaganya. Apa saja yang tak ada asasnya akan hancur, dan apa saja yang tak ada   penjaganya akan lenyap [1] .” Kekuasaan di bidang politik adalah negara atau dalam bahasa arab diistilahkan dengan ad-daulah. Negara merupakan institusi politik yang dibentuk atas kesepakatan bersama untuk mewujudkan tujuan bersama dibentuknya sebuah negara. Mengutip definisi yang dirumuskan Prof. Miriam Budiardjo, negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya [2

Kesultanan Banjar, Negara Dakwah Islam

CATATAN BEDAH BUKU SULTAN SURIANSYAH; PIONER DAKWAH ISLAM DI TANAH BANJAR [1] Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf [2] Deskripsi Buku Buku setebal 112 halaman ini ditulis oleh seorang penulis mendapat gelar kehormatan Datu Cendikia Hikmadiraja dari Kesultanan Banjar saat ini. Beliau adalah Bapak Ahmad Barjie B. Buku cetakan pertama ini (meski sudah cetak dua kali) diterbitkan oleh Pustaka Banua bekerja sama dengan Pustaka Agung Kesultanan Banjar. Karena pada bagian sekapur sirih disampaikan oleh Sultan Banjar ke-23 yang dinobatkan pada tahun 2010 hingga sekarang yaitu Sultan Khairul Saleh al Mu’tashim Billah. Bagian isi buku ini terdiri dari empat bab. Yaitu Bab I Pendahulun sebanyak 6 halaman, Bab II Kilas Balik sebanyak 31 halaman, Bab III Sultan Suriansyah Pioner Dakwah sebanyak 37 halaman, dan Bab IV Penutup sebanyak 1 halaman. Ditambah lampiran berupa lagu banjar, bahan bacaan, dan Biodata Penulis. Latar belakang penulisan buku ini adalah untuk mengetahui lebih dekat ketokoh