HUKUM IJAROH PAKET UMROH DARI LKS
HUKUM IJAROH PAKET UMROH DARI LKS Saat ini marak penawaran umroh dengan pembayaran setelah berangkat umroh. Skemanya adalah pihak penyelenggara umroh bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Jika ada calon jamaah umroh datang ke penyelenggara umroh maka mereka akan diarahkan untuk mengurus pembiayaan di lembaga keuangan terlebih dahulu. Akad yang ditawarkan umumnya adalah ijarah, sebagian menggunakan akad kafalah (jaminan). Bagaimana akad seperti ini?