Lupa Tasyahud Awal, sudah berdiri lalu duduk lagi. Sahkah sholatnya?

*Lupa Tasyahud Awal,  Stelah berdiri duduk kembali. Apakah batal sholatnya?*

Tasyahud awal merupakam sunnah ab'adh (sunnah yang jika ditinggalkan dianjurkan sujud sahwi).  Demikian pula duduk pda saat tasyahud awal.  Jika musholli lupa duduk dan membaca tasyahud atau lupa salah satunya,  kemudian ingat atau diingatkan stelah berdiri maka haram baginya kembali duduk untuk membaca tasyahud.  Karena ia berpindah dari melakukan kefardhuan (berdiri)  pada yang sunnah.  Jika hal tersebut dilakukan dengan sengaja dan tahu keharamannya maka batal sholatnya. Namun jika dilakukan karena lupa maka tidak batal sholatnya dan di akhir sholat disunnahkan sujud sahwi. Demikian pula jika karena ketidaktahuan maka menurut pendapat yang terkuat dlm mazhab Syafi'i adalah tidak batal sholatnya. (al Mu'tamad fi Fiqh Asy Syafi'i juz 1 hal.  341).

Dalilnya adalah hadis riwayat Ziyad bin 'Alaqah,  dia berkata: Mughiroh bin Syu'bah sholat bersama kami.  Ia langsung berdiri di saat rakaat kedua. Kami membaca: Subhanallah. Dia menjawab: Subhanallah. Ketika ia telah menyelesaikan sholatnya dan salam,  kemudian sujud dua kali. Kemudian berpaling dan berkata:
رأيت رسول الله يصنع كما صنعت
Aku melihat Rasulullah mrlakukan seperti yang aku lakukan (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi

Catatan WIY,  151219

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAKWAH, FARDHU ‘AIN ATAU FARDHU KIFAYAH?

MENGUPAS KAIDAH “MÂ LÂ YATIMMU Al-WÂJIB ILLÂ BIHI FAHUWA WÂJIB”

CARA DUDUK TASYAHUD AKHIR MENURUT 4 MADZHAB