DIUNDANG MAKAN SAAT PUASA SUNNAH


DIUNDANG MAKAN SAAT PUASA SUNNAH, APA YANG DILAKUKAN?

Jika seseorang yang sedang berpuasa sunnah diundang makan, maka disyariatkan baginya untuk memenuhi undangan tersebut. Dia tidak perlu merasa terhalang untuk memenuhi undangan tersebut dengan alasan sedang berpuasa. Justru seharusnya ia berangkat. Jika ia berkehendak, maka ia bisa berbuka dan memakan hidangan. Tetapi, dia bisa juga tetap berpuasa seraya memberi tahu orang yang mengundangnya bahwa ia sedang berpuasa, lalu dia mendoakan kebaikan untuknya (Terjemah al-Jami’ li ahkam ash-shiyam Syaikh Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah hal. 177). Dasarnya adalah hadis Nabi Saw.

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
Jika salah seorang dari kalian diundang, maka penuhilah, dan jika ia berpuasa mala doakanlah, jika ia berbuka maka makanlah (HR. Muslim, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Mengomentari hadis ini Imam Nawawi asy Syafi’i menyatakan:
وَأَمَّا الصَّائِم فَلَا خِلَاف أَنَّهُ لَا يَجِب عَلَيْهِ الْأَكْل ، لَكِنْ إِنْ كَانَ صَوْمه فَرْضًا لَمْ يَجُزْ لَهُ الْأَكْل لِأَنَّ الْفَرْض لَا يَجُوز الْخُرُوج مِنْهُ ، وَإِنْ كَانَ نَفْلًا جَازَ الْفِطْر وَتَرْكه . فَإِنْ كَانَ يَشُقّ عَلَى صَاحِب الطَّعَام صَوْمه فَالْأَفْضَل الْفِطْر ، وَإِلَّا فَإِتْمَام الصَّوْم . وَاَللَّه أَعْلَم
Adapun orang yang sedang berpuasa maka tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya ia tidak wajib berbuka. Apalagi jika puasanya puasa fardhu maka ia tidak boleh berbuka. Jika puasa sunnah boleh baginya berbuka. Jika ia bertahan pada puasanya menimbulkan kesulitan (sakit hati, pent) pengundangnya maka berbuka lebih utama, namun jika tidak maka melanjutkan puasa lebih utama. Wallahu a’lam (Syarh Muslim ‘ala an-Nawawi juz 5 hal 153 versi Maktabah Syamilah)

Banjarmasin, 24 Dzulhijjah 1440 H / 24 Agustus 2019
Al faqiir ila rahmatillah Wahyudi Ibnu Yusuf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAKWAH, FARDHU ‘AIN ATAU FARDHU KIFAYAH?

MENGUPAS KAIDAH “MÂ LÂ YATIMMU Al-WÂJIB ILLÂ BIHI FAHUWA WÂJIB”

CARA DUDUK TASYAHUD AKHIR MENURUT 4 MADZHAB