DIUNDANG MAKAN SAAT PUASA SUNNAH
DIUNDANG
MAKAN SAAT PUASA SUNNAH, APA YANG DILAKUKAN?
Jika
seseorang yang sedang berpuasa sunnah diundang makan, maka disyariatkan baginya
untuk memenuhi undangan tersebut. Dia tidak perlu merasa terhalang untuk
memenuhi undangan tersebut dengan alasan sedang berpuasa. Justru seharusnya ia
berangkat. Jika ia berkehendak, maka ia bisa berbuka dan memakan hidangan. Tetapi,
dia bisa juga tetap berpuasa seraya memberi tahu orang yang mengundangnya bahwa
ia sedang berpuasa, lalu dia mendoakan kebaikan untuknya (Terjemah al-Jami’
li ahkam ash-shiyam Syaikh Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah hal. 177). Dasarnya
adalah hadis Nabi Saw.
إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُجِبْ فَإِنْ
كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ
Jika salah seorang dari kalian diundang, maka penuhilah,
dan jika ia berpuasa mala doakanlah, jika ia berbuka maka makanlah (HR. Muslim,
Abu Dawud dan Tirmidzi)
Mengomentari hadis ini Imam Nawawi asy Syafi’i
menyatakan:
وَأَمَّا الصَّائِم فَلَا خِلَاف أَنَّهُ لَا
يَجِب عَلَيْهِ الْأَكْل ، لَكِنْ إِنْ كَانَ صَوْمه فَرْضًا لَمْ يَجُزْ لَهُ
الْأَكْل لِأَنَّ الْفَرْض لَا يَجُوز الْخُرُوج مِنْهُ ، وَإِنْ كَانَ نَفْلًا
جَازَ الْفِطْر وَتَرْكه . فَإِنْ كَانَ يَشُقّ عَلَى صَاحِب الطَّعَام صَوْمه
فَالْأَفْضَل الْفِطْر ، وَإِلَّا فَإِتْمَام الصَّوْم . وَاَللَّه أَعْلَم
Adapun orang yang sedang berpuasa maka tidak ada
perbedaan pendapat bahwasanya ia tidak wajib berbuka. Apalagi jika puasanya
puasa fardhu maka ia tidak boleh berbuka. Jika puasa sunnah boleh baginya
berbuka. Jika ia bertahan pada puasanya menimbulkan kesulitan (sakit hati,
pent) pengundangnya maka berbuka lebih utama, namun jika tidak maka melanjutkan
puasa lebih utama. Wallahu a’lam (Syarh Muslim ‘ala an-Nawawi juz
5 hal 153 versi Maktabah Syamilah)
Banjarmasin, 24 Dzulhijjah 1440 H / 24 Agustus 2019
Al faqiir ila rahmatillah Wahyudi Ibnu Yusuf
Komentar
Posting Komentar