ADA JUDI DI LOMBA AGUSTUSAN

*HATI-HATI ADA JUDI DI LOMBA AGUSTUSAN*

Judi menurut Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758, adalah “setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah).” Menurut Al-Jurjani dalam At-Ta’rifat hal. 179, judi adalah “setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang.” Menurut Ali Ash-Shabuni dalam Rawa’i’ Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam (I/279), judi adalah “setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (ribh) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnya”.



Beberapa definisi tersebut saling melengkapi, sehingga dari kesemuanya dapat disimpulkan definisi judi yang menyeluruh. Jadi, judi adalah segala permainan yang mengandung unsur taruhan (harta/materi) dimana pihak yang menang/untung mengambil harta/materi dari pihak yang kalah/rugi.

Berdasarkan definisi itu, dalam judi ada 3 (tiga) unsur aktivitas utama :

Pertama, adanya taruhan harta yang berasal dari pihak-pihak yang berjudi,

Kedua, ada suatu permainan, untuk menentukan pihak yang menang dan yang kalah,

Ketiga, pihak yang menang mengambil harta yang menjadi taruhan (murahanah), sedang pihak yang kalah akan kehilangan hartanya.


Jika definisi dan unsur judi tersebut kita terapkan pada perlombaan, khususnya perlombaan saat Agustusan dimana ada uang pendaftaran dan uang pendaftaran tersebut dijadikan hadiah untuk pemenang maka jelas ini adalah bentuk perjudian. 

Solusinya agar tidak terkategori judi adalah hadiah bukan dari uang pendaftaran,  namun dari donatur atau sponsor.  Sementara uang pendaftaran peserta hanya digunakan untuk operasional kegiatan seperti konsumsi dll.

Ada pertanyaan lain.  Apa hukum menyumbang pada acara Agustusan yang terdapat unsur Judinya.  Jawabnya jika memang diduga kuat perlombaan tersebut ada unsur judinya, haram hukumnya seseorang menyumbang.  Karena termasuk dalam menolong/membantu kemaksiatan.  Dalam kitab Maraqil 'Ubudiyah dikutip sebuah hadis Nabi Saw:

من أَعاَنَ عَلَى مَعْصِيَةٍ وَلَوْ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ كاَنَ شَرِيْكاً فِيْهاَ

“Barang siapa yang menolong kema’siatan walaupun hanya dengan setengah kalimat, maka ia telah terlibat dalam ma’shiyat itu.

Demikianlah. Kita wajib berilmu sebelum beramal.  Bertanya sebelum bertindak,  agar amal kita bukan amal yang sia-sia atau bahkan membayakan diri kita.  Yaa Allah saksikanlah,  kami telah menyampaikan. Wallahu ta'ala bi ash shawab.

Alalak, 27 Dzulhijjah 1440 H / 26 Agustus 2019


Al Faqiir ilallah Wahyudi Ibnu Yusuf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAKWAH, FARDHU ‘AIN ATAU FARDHU KIFAYAH?

MENGUPAS KAIDAH “MÂ LÂ YATIMMU Al-WÂJIB ILLÂ BIHI FAHUWA WÂJIB”

CARA DUDUK TASYAHUD AKHIR MENURUT 4 MADZHAB