Postingan

BAHAYA LIBERALISME DIBALIK DISERTASI KONTROVERSI

Khutbah Jum’at BAHAYA LIBERALISME DIBALIK DISERTASI KONTROVERSI Wahyudi Ibnu Yusuf Hadirin yang dimuliakan Allah Heboh. Seorang   doktor dan dosen salah satu Universitas Islam menyimpulkan dalam disertasinya bahwa hubungan badan diluar nikah hukumnya halal dan dilegalkan al Quran.   Al-Quran yang dimaksud adalah ayat yang berkaitan dengan kepemilikan budak (milk al-yamin).   وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6) (orang-orang beriman) adalah orang-orang yang menjaga kemaluannya,   kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. (QS. al-Mukminun [23]: 5-6).

Mengetahui Dosa Besar

Bagaimana Cara Mengetahui Dosa Besar? Dosa besar memang ada.  Dalil di antaranya adalah firman Allah ta'ala: إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا  Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kalian mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahan kalian (dosa-dosa kalian yang kecil) dan Kami masukkan kalian ke tempat yang mulia (surga). (QS.  an - Nisaa ayat 31)

MUSĀQĀH SAAT GAGAL PANEN

MUSĀQĀH SAAT GAGAL PANEN Pertanyaan: Jika pada akad musāqāh , ternyata terjadi gagal penen. Apakah ‘aamil (orang yang merawat pohon) tidak mendapatkan apa-apa ataukah ia mendapatkan upah? Musāqāh secara bahasa diambil dari kata as-saqyu (mengairi), karena al āmil (orang yang bekerja merawat pohon) aktivitas utamanya adalah menyirami pohon. Secara syar’i musāqāh   adalah seseorang bermuamalah pada orang lain untuk merawat   tanaman (pohon) dengan pembagian pada buah yang dihasilkan dari pohon tersebut. Musāqāh   ini disyariatkan berdasarkan as sunnah dan ijma’ sahabat Nabi Saw ( al Mu’tamad fi al Fiqh Asy Syafi’i , 3/245-246)

ADA JUDI DI LOMBA AGUSTUSAN

*HATI-HATI ADA JUDI DI LOMBA AGUSTUSAN* Judi menurut Ibrahim Anis dalam Al-Mu’jam Al-Wasith hal. 758, adalah “setiap permainan (la’bun) yang mengandung taruhan dari kedua pihak (muraahanah).” Menurut Al-Jurjani dalam At-Ta’rifat hal. 179, judi adalah “setiap permainan yang di dalamnya disyaratkan adanya sesuatu (berupa materi) yang diambil dari pihak yang kalah kepada pihak yang menang.” Menurut Ali Ash-Shabuni dalam Rawa’i’ Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam (I/279), judi adalah “setiap permainan yang menimbulkan keuntungan (ribh) bagi satu pihak dan kerugian (khasarah) bagi pihak lainnya”.

MENEMUKAN UANG 1 JUTA, APA YANG DILAKUKAN?

MENEMUKAN UANG 1 JUTA, APA YANG DILAKUKAN? Mengenai hukum mengambil dan mengamankannya menurut pendapat madzhab Syafi’i terbagi menjadi dua antara sunnah dan wajib. Alasanya karena termasuk menjaga dan menyelamatkan harta sesama muslim. 

DIUNDANG MAKAN SAAT PUASA SUNNAH

DIUNDANG MAKAN SAAT PUASA SUNNAH, APA YANG DILAKUKAN? Jika seseorang yang sedang berpuasa sunnah diundang makan, maka disyariatkan baginya untuk memenuhi undangan tersebut. Dia tidak perlu merasa terhalang untuk memenuhi undangan tersebut dengan alasan sedang berpuasa. Justru seharusnya ia berangkat. Jika ia berkehendak, maka ia bisa berbuka dan memakan hidangan. Tetapi, dia bisa juga tetap berpuasa seraya memberi tahu orang yang mengundangnya bahwa ia sedang berpuasa, lalu dia mendoakan kebaikan untuknya (Terjemah al-Jami’ li ahkam ash-shiyam Syaikh Mahmud Abdul Lathif ‘Uwaidhah hal. 177). Dasarnya adalah hadis Nabi Saw.

Walimah Campur Baur, Wajibkah hadir?

WAJIBKAH MENGHADIRI WALIMAH ‘URS YANG BERCAMPUR ANTARA TAMU LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN? Para ulama berbeda pendapat mengenai kukum menghadiri undangan walimah ‘urs. Jumhur Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah dan sebagian Hanafiyah menyatakan hukumnya wajib. Lalu Ulama Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah membuat rincian sesuai dengan redaksi undangan. Jika undangannya bersifat pribadi misalkan kepada Bapak Riduan dan istri maka hukum menghadirinya fardhu ‘ain (kewajiban yang sifatnya personal). Jika undangan bersifat umum misakan kepada Guru SMPIT Sabilal Muhtadin maka hukum menghadirinya fardhu kifayah. Artinya jika sudah ada sebagian guru yang menghadirinya, maka gugurlah kewajiban yang lainnya. ( al-Mu’tamad fil fiqh asy Syafi’i 4/76-77, al-Masu’ah al-fiqhiyah al-Quwaitiyah 45/235). Di antara dalilnya adalah hadis   dari Ibnu Umar, Nabi Saw bersabda: إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا Jika salah seorang dari kalian diundang menghadiri walimah (‘ur...