Postingan

ATAP RUMAH MENJOROK KE JALAN

*APA HUKUM MEMASANG KANOPI/ATAP YANG MENJOROK KE JALAN UMUM?* Menurut ulama madzhab Syafii hukumnya boleh jika tidak menimbulkan bahaya,  seperti membahayakan orang yang lewat.  Jika membahayakan maka hukumnya haram. Pengarang kitab Matan Ghayah wa Taqriib,  al Imam al Qadhi Abu Suja' rahimahullahu Ta'ala menyatakan: ويجوز للإنسان أن يشرع روشنا في طريق نافذ بحيث لا يتضرر المار به Seseorang boleh memanjangkan atap rumahnya sampai ke jalan umum selama tidak membahayakan orang yang melewatinya. Menjelaskan matan kitab ini syaikh Musthafa Diib al Bugha (Ulama Madzhab Syafii kontemporer)  dalam kitab At Tadzhib matn Ghayah wa Taqrib menyatakan: Seseorang boleh memanjangkan atap rumahnya, yaitu memanjangkan sebagian atapnya yang berada di atas dinding ke jalanan.  Dalil kebolehannya adalah hadits Nabi Saw.  Rasulullah memancangkan pancuran rumah paman beliau (Abbas bin Abdul Muthalib)  dengan tangan beliau.  Padahal, pancuran itu sampai ke masjid Rasulu...

JARI TELUNJUK SAAT TASYAHUD

ISYARAT JARI TELUNJUK SAAT TASYAHUD Bagaimana caranya yang sesuai sunnah Nabi Saw? Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf Di salah satu kajian fikih ada jama’ah bertanya. Bagaimana isyarat jari telunjuk saat membaca tasyahhud yang sesuai sunnah? Saya jawab bahwa semua variasi isyarat dan gerakan jari telunjuk yang dijelaskan imam empat madzhab semuanya sesuai sunnah. Karena semuanya bersandar pada hadis Nabi Saw. Kenapa bisa berbeda-beda dalam praktiknya?. Karena mereka berbeda dalam memahami hadis Nabi Saw. Semua madzhab yang empat sepakat mengenai formasi jari-jari pada tangan kiri yaitu jari-jari diluruskan dan diletakkan di atas paha. Perbedaan pendapat hanya pada formasi jari-jari tangan kanan. Berikut adalah rincianya. Madzhab Hanafi Semua jari-jari tangan baik kanan dan kiri dibuka. Tidak ada yang digenggam (laa yaq’udu syai’an min ashabi’ihi). Persis seperti ketika duduk di antara dua sujud. Ketika membaca laa ilaha maka jari telunjuk tangan kanan diangkat. Tidak diggerak-gerakkan. Lalu ke...

MULIANYA ISTRI

*MULIANYA ISTRI, HINANYA PENZINA* Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf Peristiwa heboh terjadi di awal tahun 2019. Kepolisian Provinsi Jatim berhasil menggerebek praktik ‘prostitusi online’ yang melibatkan dua orang aktris dan seorang pengusaha. Yang menghebohkan dari kasus ini adalah tarifnya yang mencapai 80 juta. Meski sempat ditahan polisi, VA dan rekanya akhirnya dibebaskan. Alasanya karena ia statusnya korban. Ironi memang. Bagaimana bisa disebut korban padahal transaksi pelacuran online ini ia lakukan dengan sadar. Sama-sama setuju. Dia juga sudah menerima uang muka sebesar 30 persen dari kesepakatan (80 juta). Sedang R, lelaki hidung belang yang ngamar dengan VA juga tidak ditahan selama tidak ada pengaduan dari istrinya. Sebenarnya praktik pelacuran online ini hanyalah penomena gunung es. Pasalnya, mucikari VA mengaku memiliki ‘stok’ 45 artis dan 100an wanita model yang siap pakai. Ini baru satu ‘manajer’. Padahal bisa diduga masih banyak ‘manager-manager’ pelacuran online yang lain. Saat...

MEMBAJAK KONSEP MAQASHID SYARIAH

MEMBAJAK KONSEP MAQASHID SYARIAH ASY SYATHIBI   DAN MASHALIH MURSALAH UNTUK MENDEKONTRUKSI SYARIAT Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf A.   Pendahuluan Konsep   maqâshid syarîah sebenarnya sudah dirumuskan oleh Imam al Juwaini dan dilanjutkan oleh Imam Ghazali. Namun, Imam Asy Syathibi adalah ulama yang paling poluler tentang konsep maqâshid syarîah . Mungkin karena beliau adalah ulama yang secara khusus dan komprehensif membahas tentang konsep maqashid syariah . Dalam kitab al Muwâfaqat, di juz II setebal 313 halaman   secara khusus membahas tentang konsep al maqâshid. Hanya saja konsep al maqâshid Imam Syathibi ini sering ‘dibajak’ (sengaja atau tidak) untuk mendekonstruksi syariat yang telah mapan. Tak jarang dekonstruksi (penjungkirbalikan) syariat ini dikolaborasi dengan metode tafsir hermeneutik. Syariat diutak-atik agar menyesuaikan realitas dengan dengan dalih untuk meraih maslahat. Sebagai contoh, ayat 11 surah an-Nisa jelas menyatakan bahwa laki-laki...

MEMBAJAK KONSEP MAQASHID SYARIAH ASY SYATHIBI

MEMBAJAK KONSEP MAQASHID SYARIAH ASY SYATHIBI   DAN MASHALIH MURSALAH UNTUK MENDEKONTRUKSI SYARIAT Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf A.   Pendahuluan Konsep   maqâshid syarîah sebenarnya sudah dirumuskan oleh Imam al Juwaini dan dilanjutkan oleh Imam Ghazali. Namun, Imam Asy Syathibi adalah ulama yang paling poluler tentang konsep maqâshid syarîah . Mungkin karena beliau adalah ulama yang secara khusus dan komprehensif membahas tentang konsep maqashid syariah . Dalam kitab al Muwâfaqat, di juz II setebal 313 halaman   secara khusus membahas tentang konsep al maqâshid.   Hanya saja konsep al maqâshid Imam Syathibi ini sering ‘dibajak’ (sengaja atau tidak) untuk mendekonstruksi syariat yang telah mapan. Tak jarang dekonstruksi (penjungkirbalikan) syariat ini dikolaborasi dengan metode tafsir hermeneutik. Syariat diutak-atik agar menyesuaikan realitas dengan dengan dalih untuk meraih maslahat. Sebagai contoh, ayat 11 surah an-Nisa jelas menyatakan bahw...

HAJI BERSAMA NABI

BERHAJI BERSAMA RASULULLAH Umroh adalah ibadah yang mulia. Dalam madzhab Syafi’i umroh sama hukumnya dengan ibadah haji yaitu wajib sekali seumur hidup. Karena Allah berfirman: وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ Dan sempurnakanlah oleh kalin haji dan umroh karena Allah (QS. Al-Baqarah: 196) Umroh memiliki banyak fadhilah (keutamaan). Terlebih jika dilaksanakan di bulan Ramadhan. Karena kemulian bulan suci ini, maka umroh yang dilaksanakan menjadi setara (pahalanya) dengan ibadah haji. Padahal tidaklah balasan bagi haji yang mabrur kecuali jaminan surga. Semoga kita termasuk di dalamnya. aamiin

Meneladani Kepemimpinan Nabi Saw

Meneladani Kepemimpinan Nabi Saw. Seberapa Greget Pemimpin Lo? Wahyudi Ibnu Yusuf (Khadim Majlis Darul Ma’arif Banjarmasin) Ada yang berkata bahwa Nabi Muhammad Saw. hanya seorang Nabi dan Rasul, bukan seorang pemimpin negara. Setuju?. Kalau saya tidak.  Jika beliau hanya seorang Nabi dan Rasul bukan kepala negara, mengapa beliau melakukan bai’at (janji setia)?. Sebelum beliau hijrah, ada dua bai’at. Bai’at ‘Aqabah I dan bai’at ‘Aqabah II. Pada bai’at Aqabah yang kedua beliau meminta komitmen 75 penduduk Yatsrib (Madihah) untuk melindungi diri beliau sebagaimana mereka melindungi harta, keluarga dan tokoh-tokoh mereka. Pengakuan kenabian dan kerasulan cukup dengan mengikrarkan syahadat kedua pada syahadatain. Sementara seluruh sahabat yang berbai’at di dua bai’at tersebut telah bersyahadat sebelumnya atas jasa seorang duta Islam yang ulung, Mush’ab bin ‘Umair. Setelah bai’at ‘Aqabah yang kedua inilah lalu beliau berhijrah. Hijrah merupakan tonggak tegaknya negara Isla...