SOLUSI ISLAM ATAS PROBLEM PERBURUHAN

 

SOLUSI ISLAM ATAS PROBLEM PERBURUHAN

Wahyudi Ibnu Yusuf

Senin 5 Oktober 2020, setelah melalui rapat paripurna, akhirnya RUU Cipta Kerja atau Omnibus law disahkan menjadi undang-undang. UU yang sejak awal menimbulkan pro-kontra akhirnya menuai penolakan dari berbagai kalangan termasuk buruh dan mahasiswa. Bukan kali ini saja problem perburuhan ini  terjadi, dalam sistem kapitalisme  buruh memang seolah dianggap kelas kedua yang pantas diperas keringatnya, wajar jika setiap may day atau hari buruh internasional selalu terjadi demo buruh di seluruh dunia. Ini menunjukkan bahwa problem perburuhan di dunia adalah problem permanen yang seolah tak pernah bisa diurai.

Permasalahan mendasar dari problem perburuhan adalah perselingkuhan antara sistem demokrasi dan kapitalisme atau antara pemilik modal dengan para politisi. Sistem demokrasi-liberal menjadikan manusia sebagai pembuat hukum, penentu halal-haram dan mengebiri hak Tuhan. Padahal watak dasar manusia adalah zholuman jahula, cenderung berbuat zalim dan jahil (tidak mengetahui). Zalim karena mengabaikan hak rakyat, memihak pada konglomerat dan menolak syariat. Manusia pada asalnya tidak mengetahui hakikat kebenaran, kecuali jika mengambil kebenaran dari  yang al-Haq, Allah ‘azza wa jalla. Allah Ta’ala berfirman:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَعَسَى أَنْ تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَكُمْ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

Telah diwajibkan atas kalian berperang (jihad). Padahal kalian tidak menyukainya. Bisa jadi kalian membenci sesuatu padahal itu baik bagi kalian dan bisa jadi kalian menyukai sesuatu padahal itu buruk bagi kalian. Dan Allah Maha mengetahui sedang kalian tidak mengetahui (QS. al Baqarah: 216)

Yang dimaksud kalimat وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ adalah

هو أعلم بعواقب الأمور منكم، وأخبَرُ بما فيه صلاحكم في دنياكم وأخراكم؛ فاستجيبوا له، وانقادوا لأمره، لعلكم ترشدون

Allah maha mengatahui akibat dari urusan kalian dan Allah telah informasikan apa saja yang menjadi kebaikan bagi urusan dunia dan akhirat kalian, karena itu penuhilah seruan Allah, tunduklah pada perintah-Nya, agar kalian mendapat petunjuk (Tafsir al Qur’an al ‘azhim li Ibni Katsir)

Pembahasan perburuhan telah dibahas dalam fikih Islam khususnya fikih mu’amalah dalam bab al-ijaroh. Al-ijaroh adalah ‘aqdun ‘ala manfa’atin bi ‘iwadh  atau akad atas jasa tertentu dengan upah tertentu (Kitab an-Nizhom al-Iqtishodiy fil Islam li Syaikh Taqiyuddin an Nabhani)

Dalam akad ijaroh harus terjadi ijab dan qabul agar terjadi kejelasan akad dan menghindari perselisihan. Ijab adalah penyataan dari majikan (musta’jir) untuk memperkerjakan pekerja (ajiir) untuk mengerjakan pekerjaan tertentu dengan upah tertentu, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pekerja. Dalam akad ijaroh jenis pekerjaan, waktu kerja, dan besaran upah harus jelas (ma’lum). Jika ketiganya kabur (majhul) maka akad ijaroh-nya fasad atau tidak sah hingga sebab fasadnya hilang. Dari Abdullah bin Mas’ud, Rasulullah bersabda:

مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ

Siapa saja yang memperkerjakan seorang buruh maka beritahukanlah padanya upahnya (HR. Baihaqi dan Daruquthni dalam Kanzul ‘Ummal)

Seorang majikan juga tidak boleh menunda-nunda pembayaran gaji termasuk pesangon, apalagi sengaja tidak membayarkannya. Jika hal itu dilakukan maka ia termasuk orang yang akan dimusuhi Nabi Saw di hari kiamat kelak. Nabi Saw bersabda:

ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ .....وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ

Tiga kelompok yang akan aku menjadi musuhnya pada hari kiamat..... seseorang yang memperkerjakan seorang buruh. Buruh tersebut telah menunaikan kewajibannya, namun ia tidak membayarkan upahnya (HR. Bukhari dari Abu Hurairah)

Upah buruh juga dibayar berdasarkan profesionalisme kerja atau manfaat yang diberikan. Semakin profesional maka semakin besar gajinya, bukan dengan standar hidup minumun suatu daerah. Sementara standar biaya hidup selalu meningkat setiap saat. Ditambah negara tidak tidak menjamin biaya pendidikan dan kesehatan rakyatnya. Jadilah kemudian biaya itu dimasukkan pada komponen upah, selanjutnya pemilik modal memeras keringat para buruh, kadang mengabaikan waktu ibadah, bekerja hingga larut malam bahkan semalaman, tidak mendapat izin cuti melahirkan, jika cuti dipotong gajinya dan sebagainya.  Padahal semestinya jaminan biaya kesehatan dan pendidikan adalah tanggung jawab negara. Nabi Saw bersabda:

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Pemimpin adalah pengurus rakyatnya dia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya (HR. Bukhari)

Inilah problem perburuhan dalam sistem kapitalisme. Islam telah memberikan solusi yang jelas, gamblang, manjur dan berkah. Kewajiban kita adalah menyambut seruan Allah dan Rasul-Nya dengan menjalankan syariat Islam secara kaffah. Allah berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اسْتَجِيبُوا لِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ إِذَا دَعَاكُمْ لِمَا يُحْيِيكُمْ

Wahai orang-orang yang beriman penuhilah seruan Allah dan Rasulullah, jika Rasul menyeru kalian pada kebenaran yang membawa kebaikan bagi kalian (QS. al-Infal: 24)

Wallahu a’lam bi ash-showab

Al faqiir ilaLlah Wahyudi Ibnu Yusuf

Banjarmasin, 09 Oktober 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAKWAH, FARDHU ‘AIN ATAU FARDHU KIFAYAH?

MENGUPAS KAIDAH “MÂ LÂ YATIMMU Al-WÂJIB ILLÂ BIHI FAHUWA WÂJIB”

CARA DUDUK TASYAHUD AKHIR MENURUT 4 MADZHAB