HUKUM JUAL BELI DENGAN KARTU DISKON

Di antara cara penjual menarik hati pelanggannya adalah dengan kartu diskon. Pelanggan yang memiliki kartu diskon akan mendapat diskon khusus.

Status hukum jual beli atau jasa dengan kartu diskon dapat dirinci sebagai berikut:

a. Jika kartunya gratis atau harga sebatas biaya pembuatan kartu maka akad jual beli atau transaksi jasanya sah.
b. Jika harga kartunya melebihi biaya  pembuatan kartu. Dimana ada peluang untung bagi pedagang atau penyedia jasa disebabkan sedikitnya transaksi dengan pembeli atau pemakai jasa. Sekaligus ada Peluang  rugi karena banyaknya pembelian atau penggunaan jasa. Maka akad dengan kartu diskon seperti ini hukumnya haram dan transaksinya batil. Kebatilannya disebabkan adanya gharar (ketidakjelasan). Dimana pelanggan bisa dirugikan jika sedikit pembelian atau penggunaan jasanya dan sebaliknya bisa diuntung. Sementara pedagang dirugikan.
Dari Ibnu Abbas ra ia berkata:
نهى رسول الله عن بيع الغرر
Nabi saw melarang jual beli gharar (HR.muslim)

Sebagai tambahan jenis kedua ini statusnya bisa menjadi mubah jika dijelaskan dan disepakati bahwa jika ada selisih harga antara kartu diskon dengan pembelian atau jasa maka sisa harga akan dikembalikan pada pelanggan (pembeli). Demikian pula jika jatah harga dari kartu diskon sudah habis maka pelanggan tidak bisa menggunakannya lagi.

Sebagai contoh, sesuai pertanyaan harga kartu diskon Rp 200.000,-. Biaya pembuatannya Rp 50.000,-. Maka jatah diskonnya Rp 150.000'-. Jika diskon yang diberikan setiap transaksi Rp 10.000'-. Maka diskon diberikan 15 kali. Setelah masa berlaku habis ternyata hanya terjadi 10 kali transaksi, maka wajib penjual atau penyedia jasa mengembalikan selisihnya yaitu Rp 50.000,-. Demikian pula bagi pelanggan jika sudah 15 kali transaksi maka meski belum habis masa berlaku kartu diskonnya ia tidak lagi berhak mendapatkan diskon.

Wallahu a'lam bi showab
Rujukan: Buku Pintar Bisnis Syar'i pasal 87 dan 88

Wahyudi Ibnu Yusuf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAKWAH, FARDHU ‘AIN ATAU FARDHU KIFAYAH?

MENGUPAS KAIDAH “MÂ LÂ YATIMMU Al-WÂJIB ILLÂ BIHI FAHUWA WÂJIB”

CARA DUDUK TASYAHUD AKHIR MENURUT 4 MADZHAB