Bolehkah Akikah Bersamaan dengan Kurban?
AKIKAH BERSAMAAN
DENGAN KURBAN
Bolehkah bergabung dalam kurban
sapi dan mengambil satu bagian dengan niat akikah untuk anak perempuan?
(Muhammad Rivani Pratama, Handil Bakti Kalsel)
Jawab:
Hukumnya boleh, karena setiap
bagian (sepertujuh setiap orang) dari sapi yang dikurbankan adalah bagiannya
masing-masing yang sah ia niatkan sesuai dengan niatnya masing-masing.
Sebagaimana sabda Nabi saw “Innamal a’malu
bi niyyat” (segala amal tergantung dari niatnya).
Syiaikh Dr. Husamuddin bin Musa
‘Afanah dalam kitab al mufashshal fi ahkamil aqiqah menyebutkan: “ apabila
menyembelih seekor unta atau sapi dengan tujuh niat sekaligus; seperti kurban, hadyu, kafarat dam dan sebagainya, maka itu sah dan tidak
termasuk saling tumpang tindih satu sama lain. Sebab, setiap sepertujuh baian
unta atau sapi yang disembelih sah menurut niatnya masing-masing”.
Tema ini juga tidak bisa
disamakan dengan menyembelih satu kurban dengan dua niat sekaligus, misalnya
kurban dan akikah sekaligus. Yang dimaksud bertumpang tindihnya niat adalah
jika seekor kambing diniatkan untuk kurban sekaligus akikah. Atau anda
mengambil satu bagian dari kurban sapi untuk dua niat sekaligus (kurban dan
akikah). Tema ini adalah tema yang diperdebatkan para ulama. Sebagian ulama
menyatakan boleh, sedang jumhur ulama menyatakan tidak boleh (inilah pendapat
yang rajih/kuat). Allahu ta’ala a’lam
Banjarmasin, 16 Dzulhijjah 1434
H/20 Oktober 2013
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan
Komentar
Posting Komentar