Bolehkah Akikah Bersamaan dengan Kurban?



AKIKAH BERSAMAAN DENGAN KURBAN

Bolehkah bergabung dalam kurban sapi dan mengambil satu bagian dengan niat akikah untuk anak perempuan? (Muhammad Rivani Pratama, Handil Bakti Kalsel)

Jawab:
Hukumnya boleh, karena setiap bagian (sepertujuh setiap orang) dari sapi yang dikurbankan adalah bagiannya masing-masing yang sah ia niatkan sesuai dengan niatnya masing-masing. Sebagaimana sabda  Nabi saw “Innamal a’malu bi niyyat” (segala amal tergantung dari niatnya). 

Syiaikh Dr. Husamuddin bin Musa ‘Afanah dalam kitab al mufashshal fi ahkamil aqiqah menyebutkan: “ apabila menyembelih seekor unta atau sapi dengan tujuh niat sekaligus; seperti  kurban, hadyu, kafarat dam  dan sebagainya, maka itu sah dan tidak termasuk saling tumpang tindih satu sama lain. Sebab, setiap sepertujuh baian unta atau sapi yang disembelih sah menurut niatnya masing-masing”. 

Tema ini juga tidak bisa disamakan dengan menyembelih satu kurban dengan dua niat sekaligus, misalnya kurban dan akikah sekaligus. Yang dimaksud bertumpang tindihnya niat adalah jika seekor kambing diniatkan untuk kurban sekaligus akikah. Atau anda mengambil satu bagian dari kurban sapi untuk dua niat sekaligus (kurban dan akikah). Tema ini adalah tema yang diperdebatkan para ulama. Sebagian ulama menyatakan boleh, sedang jumhur ulama menyatakan tidak boleh (inilah pendapat yang rajih/kuat). Allahu ta’ala a’lam

Banjarmasin, 16 Dzulhijjah 1434 H/20 Oktober 2013
Wahyudi Abu Syamil Ramadhan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DAKWAH, FARDHU ‘AIN ATAU FARDHU KIFAYAH?

MENGUPAS KAIDAH “MÂ LÂ YATIMMU Al-WÂJIB ILLÂ BIHI FAHUWA WÂJIB”

CARA DUDUK TASYAHUD AKHIR MENURUT 4 MADZHAB