HUKUM BERWISATA KE TEMPAT IBADAH NON MUSLIM Wahyudi Ibnu Yusuf Tempat ibadah non muslim seperti gereja, pura, vihara dan sebagainya yang dimaksud disini adalah yang masih difungsikan untuk beribadah. Mengenai fakta berwisata di tempat Ibadah non muslim setidaknya terjadi dalam dua kondisi, memasukinya dan tidak memasukinya (hanya di halaman atau sekitarnya). Dalam kesempatan ini kami hanya fokus mengenai hukum memasukinya. Hukum memasuki tempat Ibadah non muslim, para ahli fikih terbagi menjadi lima pendapat, yaitu: 1. Haram jika di dalamnya terdapat patung atau lukisan makhluk hidup. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Hajar al Haitami, ar Ramli,dan ulama madzhab Syafi’i. 2. Haram memasukinya secara mutlak. Baik terdapat patung ataukah tidak. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Najim, ulama madzhab Hanafi 3. Makruh secara mutlak. Ini adalah pendapat ulama madzhab Hanbali 4. ...