Mengerjakan Skripsi Orang
Asslamu ‘alaikum. Apa hukum mengerjakan tugas (PR, makalah,
skiripsi, tesis dsb) dari teman di kampus dengan mendapatkan upah/bayaran?
(Adiansyah, Banjarmasin)
Wa ‘alaikum salam adik Adiansyah
Mengerjakan tugas (PR, makalah, skiripsi, tesis dsb) dari dosen
adalah amanah dan tanggung jawab personal atau kelompok (jika intruksinya untuk
tugas kelompok). Amanah dan tanggung jawab ini tidak boleh
diwakilkan/digantikan orang lain. Khususnya mengenai konsep atau yang berkaitan
dengan isi materi. Maka haram hukumnya seseorang mahasiswa mengalihkan tugas
ini, karena hal tersebut termasuk dalam pelanggaran akad yang diamanahkan dosen
kepadanya. Dalilnya adalah perintah untuk memenuhi segala akad-akad yang telah
disepakati. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Hai orang-orang yang beriman,
penuhilah aqad-aqad itu (QS al Maidah [5]: 1)
Yang dimaksud akad pada ayat di atas
adalah akad dalam bentuk apapun baik akad kepada Allah (dalam bentuk
ketaatannya pada apa yang Allah perintahkan maupun yang dilarang) maupun akad
kepada sesama manusia seperti akad nikah, syirkah dan sebagainya (Tafsir
qur’anil ‘adzim juz 2 hal 6-7)
Oleh karena itu haram hukumnya
mahasiswa mewakilkan/menyerahkan tugasnya pada orang lain karena akad yang
dimaksudkan dalam tugas dosen tersebut khusus hanya pada mahasiswa yang
bersangkutan. Dalam hal ini tidak dapat juga yang bersangkutan beralasan ini
adalah akad perwakilan (wakalah). Alasan seperti ini tidak dapat diterima
karena wakalah hanya dibolehkan jika ada ijin/kebolehan mewakilkan.
Kenyataannya, tidak ada ijin dari dosen untuk boleh mewakilkannya.
Selain itu hal ini termasuk penipuan,
dimana mahasiswa yang bersangkutan mengatasnamakan dirinya pada tugas yang dia
kumpul. Padahal kenyataannya orang lain yang mengerjakan. Dalam hal ini nabi
saw bersabda:
مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ
مِنِّى
Barang siapa yang menipu
maka dia tidak termasuk golonganku (HR. Muslim no. 295)
Dalam hadist lain nabi menyatakan:
لَيْسَ مِنَّا مَنْ
غَشَّ
Tidak termasuk golongan
kami orang yang menipu (HR Abu Dawud no 3454)
Adapun pihak yang mengerjakan
(menerima jasa dan mendapat upah) maka dia dinilai telah membantu dan
bekerjasama dalam keharaman. Maka hukumnya juga haram karena Allah SWT
berfirman:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran (QS al Maidah [5]: 2)
Pemaparan di atas untuk fakta untuk
penggarapan tugas/skripsi/ tesis dsb yang sepenuhnya diserahkan pada pihak
lain. Berbeda halnya jika mahasiswa yang bersangkutan hanya meminta
bantuan berupa konsultasi maka hal ini
diperbolehkan. Alasannya karena tidak ada pengalihan tugas kepada orang lain.
Pihak konsultan hanya pihak yang memberi masukan dan bantuan. Sedangkan konsep,
peramuan dan keputusan akhirnya tetap mahasiswa yang bersangkutan. Demikian
pula boleh hukumnya mengerjakan pengetikan tugas dsb karena termasuk akad
ijarah yang diperbolehkan.
Wallahu ‘alam bishawab
Yogyakarta, 14 Juli 2010
Abu Syamil Ramadhan
Komentar
Posting Komentar