Mengakikahi Orang yang Telah Meninggal
Mengakikahi
Orang yang Telah Meninggal
1.
Ibnu Hazm dari madzhab
dhohiri berpendapat bahwa aqiqah hukumnya tetap wajib sebagaimana orang yang
hidup (al muhalla 6/234)
2.
Pendapat yang shahih dalam
mazdhab Syafi’I menyatakan bahwa hukumnya sunnah, ini juga merupakan pendapat
ulama Hanabilah (asy syarhul mumti’ 7/540)
3.
Pendapat yang lain dari
mazhab Syafi’i menyatakan bahwa orang yang telah meninggal telah gugur tuntutan
untuk pelaksanaan aqiqah, ini juga merupakan pendapat ulama madzhab Maliki (al
Majmu’ syarhul muhadzdzab li nawawi 8/432)
Sumber:
Kitab al Mufashshal fi ahkamil aqiqah oleh DR. Hisamuddin bin Musa
‘ifaanah hal 133
Yogyakarta,
14 Rajab 1432 H/ 16 Juni 2011
Abu
Syamil Ramadhan
Komentar
Posting Komentar