HUKUM KEPITING
Assalamu'alaikum ustdz, afwn an mw
tanya mngenai hukum kepiting, trmsuk hewan yg halal dimakan atau tdk? Jzk bil
jannah ats pnjelasanx.(Fataya Al Fatih)
Kepiting (al
sarathan) adalah jenis binatang air yang dapat hidup di darat, mempunyai
cengkeram dan kuku tajam, bejalan cepat dan menyamping. Hukumnya haram karena
dagingnya kotor dan membahayakan. Menurut mazhab Imam Malik hukumnya halal.
Diantara yang menyatakan haram adalah Imam ar-Ramli dalam kitabnya Nihayah Al-Muhtaj ila
Ma’rifah Al-Fadz Al-Minhaj, sbb:
(ومايعيش) دائما (في بَرٍّ
وبحر كضِفْدعٍ) … (وسَرَطانٍ) ويسمي عقرب الماء ونسناس (وحية) … حرامٌ) لاستخباثه
وضرره …
Hewan yang bisa hidup di darat dan laut, seperti kodok,
kepiting, dan ular hukumnya haram dengan alasan kotor dan membawa bahaya… (h. 151 – 152)
Pendapat serupa disampaikan oleh Syeikh Muhammad Al-Khathib Al-Syarbaini
dalam kitabnya Mughni Al-Muhtaj ila Ma’rifah Ma’ani Al-Minhaj, sbb:
(ومايعيش في بَرٍّ وبحر: كضِفْدعٍ
وسَرَطانٍ [ويسمي أيضا عقرب الماء] وحية حرامٌ) للسمية في الحية والعقرب
وللاستخباث في غيرهما.
Binatang yang hidup di darat dan laut, seperti kodok,
kepiting (disebut juga laba-laba/kalajengking air), dan ular haram hukumnya,
dengan alasan mempunyai bisa bagi haramnya ular dan kalajengking, dan jorok
bagi selain keduanya (h. 298).
Sementara yang menyatakan halal antara lain Imam Ibnu
Qudamah, beliau menyatakan:
كُلُّ مَا يَعِيشُ فِي الْبَرِّ مِنْ
دَوَابِّ الْبَحْرِ ، لَا يَحِلُّ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ ، كَطَيْرِ الْمَاءِ ،
وَالسُّلَحْفَاةِ ، وَكَلْبِ الْمَاءِ ، إلَّا مَا لَا دَمَ فِيهِ ،
كَالسَّرَطَانِ ، فَإِنَّهُ يُبَاحُ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ
Artinya:
semua yang hidup di darat dari binatang laut, tidak halal tanpa disembelih
seperti burung laut, penyu, anjing laut, jika binatang tersebut tidak berdarah
seperti ketam maka halal tanpa disembelih[1]
Akan tetapi pada masa sekarang, seiring dengan perkembangan
teknologi dan ilmu pengetahuan, dapat diketahui bahwa kepiting tidaklah
termasuk hewan yang bisa hidup di dua alam, yaitu di air dan di darat,
sebagaimana yang disimpulkan oleh para ulama zaman dulu. Menurut pakar
kepiting, hewan tersebut adalah hewan laut, karena hanya bisa hidup di air.
Kepiting yang ada di darat, bisa bertahan hidup karena membawa kantung air di
dalam batok tempurungnya, oleh karenanya ia tidak bisa hidup lama-lama di
darat. Jika air bawaannya tersebut habis maka ia akan mati.[2]
Apabila kita mencermati dua pendapat diatas maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa kepiting hukumnya halal, dengan beberapa alasan:
a.
Tidak
ada dalil yang tegas yang mengharamkan binatang yang hidup di dua alam, maka
kembali kepada kaidah umum tentang halalnya benda -termasuk binatang-.
b.
Tahqiq
manath (fakta) kepiting bukanlah binatang
yang hidup di dua alam, sehingga seandainya diterima keharaman binatang yang
hidup di dua alam maka juga tidak berlaku karena faktanya berbeda.
Wallahu
‘alam bi shawab
Banjarmasin,
28 Sya’ban/30 Juli 2011
Dikutip
dari naskah buku Ensiklopedi 100 + Hewan dalam Tinjauan Syariat, Penyusun:
Wahyudi Ibnu Yusuf (belum dicetak)
Komentar
Posting Komentar