BERBONCENGAN DENGAN WANITA TUA
HUKUM BERBONCENGAN DENGAN WANITA TUA
Pertanyaan: apa hukum membonceng (dengan sepeda motor) dosen/guru
wanita yang usianya 60-an lebih? (Fahmi Ibnu Suwandi)
Memboceng wanita yang bukan mahrom dengan sepeda motor
terkategori khalwat. Secara ringkas khalwat artinya berdua-duan. Dalam kitab
an-nizhomul ijtima’I fil islam disebutkan:
والخلوة هي أن يجتمع
الرجل والمرأة في مكان لا يمكِّن أحداً من الدخول عليهما إلا بإذنهما، كاجتماعهما في
بيت، أو في خلاء بعيد عن الطريق والناس
Khalwat adalah berkumpulnya seorang
lelaki dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memungkin seorang pun
untuk bergabung dengan keduanya kecuali atas ijinnya. Contonya berkumpul di
rumah, atau di tempat yang jauh dari jalan dan manusia. (an-nidzomul ijtima’I fil islam.hal 49 )
Sepeda motor adalah tempat khusus,
karena tidak setiap orang boleh menggankannya. Maka berkumpulnya dua orang
(laki-laki dan wanita) di tempat khusus termasuk khalwat.
Apakah wanita berusia 60 tahun sudah
menopause? Menopause adalah wanita yang sudah tidak mengalami haid dan tidak
ada hasrat untuk menikah lagi. Para ulama berbeda pendapat kapan wanita
mengalami menopause (berhenti haid). Sebagian mengatakan 50 tahun,yang lain 60
tahun, bahkan 70 tahun. Pendapat yang shahih adalah dikembalikan kepada masing-masing
wanita karena faktanya memang berbeda-beda setiap wanita. Patokannya adalah
berhentinya haid.
Apakah ada rukhshoh (keringanan)
khalwat dengan wanita yang telah menopause? Ulama berbeda pendapat mengenai hal
ini. Pendapat pertama menyatakan hukumnya haram kecuali ada kondisi darurat
atau kebutuhan yang memaksa. Ini adalah pendapat Malikiyah,Syafi’iyyah, dan Hanabilah. Alasannya
adalah keumuman dalil-dalil haramnya berkhalwat dengan wanita ajnabiyah (bukan
mahro). Diantaranya:
{قُل
لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى
لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ }
Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan
memelihara kemaluannya (QS: An-Nur: 30)
Wajhul istidlal (logika penarikan
kesimpulan) adalah bahwa perintah menundukkan sebagian pandangan, artinya ada
larangan untuk mengumbar pandangan. Terlebih berkhalwat.
Dari Ibnu ‘Abbas, Nabi bersabda:
لا يخلونَّ رجل بامرأة
إلا مع ذي محرم" أخرجه البخاري
Jangan seorang lelaki berdua-duaan
dengan perempuan kecuali (perempuan tsb) disertai mahrom (HR. Bukhari, no.
4935)
Kedua, pendapat ulama Hanafiyah dan
Malikiyah dalam satu pendapat yang menyatakan boleh berkhalwat dengan wanita
tua. (ahkamul khalwah fi fiqhil islam, hal. 63). Dalilnya adalah firman Allah:
وَالْقَوَاعِدُ مِنَ
النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ
ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ
وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Dan perempuan-perempuan tua yang
telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi),
tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak
(bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana (QS: an Nur:60).
Wajhul istidalnya adalah ‘illat pada ayat di atas berupa at
takhfif (keringanan) untuk tidak memakai jilbab (baju luar). Padahal pada
wanita tua sudah tidak ada fitnah.
Pendapat yang rajih adalah pendapat
pertama (ahkamul khalwah fi fiqhil islam, hal. 64). Karena dalil-dalil yang mengharamkannya
bersifat umum.Kaidah syara’ menyatakan:
والعام يجري على
عمومه ما لم يرد دليل التخصيص
Makna umum tetap dalam keumumannya
selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya (an-nidzomul ijtima’I fil islam. hal 94)
Mengenai argument pendapat kedua,
surah an Nur: 60 memang menjelaskan keringanan untuk tidak memakai jilbab
sebagai pakaian luar bagi wanita yang tidak memiliki hasrat untuk menikah. Akan
tetapi dugaan adanya ‘illat berupa berupa
takhfif (keringanan) bagi wanita yang menopause tidaklah dapat diterima karena
tidak diterimanya ‘illat dalam
perkara pakaian. Wallahu ‘alam bi shawab
Banjarmasin, 29 Rabi’ul Akhir 1435 H/ 28 Februari 2014
Wahyudi Abu Syamil
Komentar
Posting Komentar