BERWISATA KE TEMPAT IBADAH NON MUSLIM
HUKUM
BERWISATA KE TEMPAT IBADAH NON MUSLIM
Wahyudi Ibnu
Yusuf
Tempat ibadah non muslim seperti gereja,
pura, vihara dan sebagainya yang
dimaksud disini adalah yang masih difungsikan untuk beribadah. Mengenai fakta
berwisata di tempat Ibadah non muslim setidaknya terjadi dalam dua kondisi,
memasukinya dan tidak memasukinya (hanya di halaman atau sekitarnya). Dalam
kesempatan ini kami hanya fokus mengenai hukum memasukinya.
Hukum memasuki tempat Ibadah non muslim, para
ahli fikih terbagi menjadi lima pendapat, yaitu:
1.
Haram jika di dalamnya terdapat
patung atau lukisan makhluk hidup. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Hajar al
Haitami, ar Ramli,dan ulama madzhab Syafi’i.
2.
Haram memasukinya secara mutlak.
Baik terdapat patung ataukah tidak. Ini adalah pendapat Imam Ibnu Najim, ulama
madzhab Hanafi
3.
Makruh secara mutlak. Ini adalah
pendapat ulama madzhab Hanbali
4.
Makruh jika di dalamnya terdapat
patung dan lukisan. Ini merupakan pendapat kedua dalam madzhab Hanbali
Adapun pendapat yang dirajihkan oleh penulis
kitab Ahkam as-siyahah wa atsaruha (Hukum-hukum wista dan pengaruhnya)
adalah pendapat pertama, yakni haram jika di dalamnya terdapat patung dan
lukisan makhluk hidup. Di antara dalilnya adalah sebagai berikut:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا رَأَى الصُّوَرَ فِي الْبَيْتِ لَمْ يَدْخُلْ حَتَّى
أَمَرَ بِهَا فَمُحِيَتْ وَرَأَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ عَلَيْهِمَا السَّلَام
بِأَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ فَقَالَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ وَاللَّهِ إِنْ
اسْتَقْسَمَا بِالْأَزْلَامِ قَطُّ
dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika melihat patung di dalam al-Bait
(Ka'bah) Beliau tidak memasukinya hingga Beliau perintahkan agar dibersihkan.
Dan Beliau melihat ada patung Nabi Ibrahim dan Isma'il yang pada tangan
keduanya ada azlam (anak panah), maka Beliau bersabda: "Semoga Allah
membinasakan mereka. Demi Allah keduanya sama sekali tidak pernah (mengajarkan)
mengundi nasib (dengan melempar anak panah) ". (HR. Bukhari no. 3103)
wajhul istidlal (logika penarikan kesimpulan)nya
adalah bahwa hadist di atas menunjukkan bahwa Rasul saw melarang memasuki
ka’bah karena di dalamnya terdapat patung hingga dibersihkan. Ini merupakan
dalil haramnya memasuki tempat ibadah yang di dalamnya terdapat patung atau
lukisan makhluk hidup.
Dalil lainnya, dari 'Aisyah:
أَنَّ أُمَّ
سَلَمَةَ ذَكَرَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَنِيسَةً
رَأَتْهَا بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ يُقَالُ لَهَا مَارِيَةُ فَذَكَرَتْ لَهُ مَا
رَأَتْ فِيهَا مِنْ الصُّوَرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمْ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَوْ
الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ
الصُّوَرَ أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ
bahwa Ummu Salamah menceritakan kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebuah gereja yang dia lihat di suatu
tempat di negeri Habasyah (Eithofia) yang disebut Mariyah. Kemudian dia
ceritakan apa yang dilihatnya bahwa didalamnya ada gambar (patung). Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Mereka adalah suatu kaum yang
jika ada hamba shalih atau laki-laki shalih dari mereka meninggal, mereka
membangun masjid di atas kuburannya dan membuatkan patung untuknya. Maka mereka
itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah." (HR. Bukhari no. 416)
Wajhul istidlal: dalam hadist ini Nabi
menyifati perilaku orang-orang Nasrani yang membuat patung orang shalih mereka
dan meletakkannya di dalam tempat ibadah mereka dengan menyebut perilaku
seburuk-buruk makhluk di sisi Allah. Jika terhadap ka’bah yang terdapat patung
saja Nabi saw enggan memasukinya terlebih (min bab aula) memasuki tempat
ibadah orang kafir yang di dalamnya terdapat patung.
Terdapat sebuah atsar dari Aslam, maula Umar bin Khattab, ia berkata:
لما
قدم عمر الشام صنع له رجل من عظماء النصارى طعاما ودعاء فقال عمر : إنا لا تدخل
كنائسكم من الصور التي فيها يعني التماثيل
Ketika
Umar sampai di Syam. Seorang lelaki yang
merupakan tokoh Nasrani membawakan makanan dan mengajak makan di dalam gereja.
Lalu Umar berkata: Sesungguhnya kami tidak memasuki gereja-gereja kalian yang
terdapat patung di dalamnya (HR Abdur Rozzaq no. 1.610)
Menjawab syubhat.
Ada sebagian kalangan yang menyatakan bahwa
Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadist bahwa Nabi saw telah masuk ke dalam
ka’bah. Setelah melihat patung Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Beliau keluar dan
memerintahkan para sahabat untuk mengeluarkan patung-patung tersebut.
Yang benar adalah bahwa Nabi saw enggan
memasuki ka’bah hingga patung-patung tersebut dikeluarkan. Riwayat Abu Dawud
tersebut selengkapnyanya adalah sebagai kerikut:
عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ أَبَى أَنْ
يَدْخُلَ الْبَيْتَ وَفِيهِ الْآلِهَةُ فَأَمَرَ بِهَا فَأُخْرِجَتْ قَالَ
فَأُخْرِجَ صُورَةُ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَعِيلَ وَفِي أَيْدِيهِمَا الْأَزْلَامُ
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاتَلَهُمْ اللَّهُ
وَاللَّهِ لَقَدْ عَلِمُوا مَا اسْتَقْسَمَا بِهَا قَطُّ قَالَ ثُمَّ دَخَلَ
الْبَيْتَ فَكَبَّرَ فِي نَوَاحِيهِ وَفِي زَوَايَاهُ ثُمَّ خَرَجَ وَلَمْ يُصَلِّ
فِيهِ
dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallahu
'alaihi sallam tatkala tiba di Mekkah, beliau menolak untuk masuk ke Ka'bah
selama di dalamnya masih terdapat patung-patung yang disembah, maka beliau
memerintahkan untuk mengeluarkan patung-patung tersebut, maka dikeluarkanlah
patung-patung tersebut. Ibnu Abbas berkata; kemudian dikeluarkanlah patung
berbentuk Nabi Ibrahim dan Ismail yang di tangan kedua patung tersebut terdapat
anak-anak panah. Kemudian Rasulullah shlallallahu 'alaihi wa sallam berkata;
semoga Allah memerangi mereka (orang musyrikin)! Demi Allah, sesungguhnya
mereka (orang-orang musyrik) mengetahui bahwasanya mereka berdua tidak pernah
mengundi nasib dengannya. Kemudian beliau masuk ke dalam ka'bah dan mengucapkan
takbir pada penjuru-penjuru serta pojok-pojoknya, kemudian beliau keluar dan
melakukan shalat di luar Ka'bah. (HR. Abu Dawud no. 1732)
Rujukan:
kitab Ahkam as-siyahah wa atsaruha karya Hasyim bin Muhammad bin
Husain hal. 186-196
Wallahu a’lam bi shawab. Selesai dengan
pertolongan Allah ‘azza wa jalla.
Alalak, 22 Nopember 2016
Komentar
Posting Komentar