BERWUDHU DI DALAM WC
Apa hukumnya
berwudhu di dalamWC ustadz (Hendra AMBH, Banjarmasin)
Hukum berwudhu di
dalam wc terkait dengan beberapa hal berikut:
1.
Hukum
berdzikir (menyebut nama Allah) di dalam wc
2.
Hukum
membaca basmalah sebelum berwudhu
Mengenai hukum
berdzikir (menyebut nama Allah) di dalam wc seperti menjawab adzan dan mengucap
hamdalah saat bersin, maka telah terdapat khilaf (perbedaan pendapat) dalam hal
ini. Ada pendapat yang menyatakan makruh, ini merupakan pendapat madzhab
Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga disandarkan
Ibnu ‘abbas ra. Sementara ada yang berpendapat boleh, pendapat ini merupakan
pendapat Imam Malik, madzhab Malikiyah dan dikuatkan oleh imam Qurthubi.
Pendapat ini juga disandarkan pada ‘Abdullah bin ‘umar, an Nakha’I dan Ibnu
siriin (Ahkamu ath-thaharah 2/77-78 oleh Abu ‘Umar dibyan bin Abi Dibyan).
Pendapat yang yang
dirajihkan menurut penulis kitab ahkamu ath-thaharah adalah pendapat
yang menyatakan makruhnya menyebut nama Allah di dalam wc. Diantara dalil yang
menguatkan adalah bahwa nabi saw meminta perlindungan kepada ALLAH saat akan
memasuki wc. Sebagaimana yang diriwayatakan dari ‘Abdul aziz bin suhaib dia
berkata, aku mendengar Anas berkata bahwa Nabi saw jika akan masuk wc beliau
berdoa:
اللَّهُمَّ إِنِّى
أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Ya Allah, aku berlindung
kepadamu dari gangguan jin laki-laki dan jin perempuan (HR. Bukhari no 142)
Dalam redaksi lain
disebutkan:
وَقَالَ
سَعِيدُ بْنُ زَيْدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَدْخُلَ
Said bin zaid
berkata abdul aziz menceritakan kepada kami jika rasul hendak memasuki wc.
Dalil lain, hadist dari
Nafi’
bin umar:
أَنَّ رَجُلاً مَرَّ
وَرَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَبُولُ فَسَلَّمَ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْهِ
Bahwasanya seorang
laki-laki melewati nabi saw, beliau sedang buang air kecil, kemudian laki-laki
tersebut mengucapkan salam, tetapi nabi tidak menjawabnya (Hr Muslim no. 849)
Hukum asal menjawab salam
adalah fardhu ‘ain.
Pada peristiwa di atas beliau tidak menjawab salam karena sedang buang air
kecil, tentu buang air di dalam wc, meski wc pada masa nabi tidak permanen
seperti masa sekarang.
Selain itu, tidak
membaca nama-nama Allah di tempat yang kotor semacam wc adalah sesuatu
pemuliaan dan pengagunggan nama-nama Allah.
Mengenai persoalan
kedua, yaitu hukum membaca basmalah sebelum berwudhu ulama juga khilaf dengan
beberapa pendapat, yaitu: sunnah (madzhab Hanifiyah, Syafi’iyyah dan Ahmad),
keutamaan wudhu (pendapat ulama malikiyah), mubah (pendapat madzhab malikiyah),
makruh (ini adalah pendapat yang rajih dari madzhab imam Malik), wajib
(pendapat ulama mutaakhirin dari mazdhab hanabilah) (lihat Ahkamu ath-thaharah
1/141-142 oleh Abu ‘Umar dibyan bin Abi Dibyan).
Pendapat yang rajih
adalah bahwa membaca basmalah saat memulai wudhu hukumnya sunnah (jami’ li
ahkami ash-shalah 1/ 301, Ahkamu ath-thaharah 1/144). Diantara dalilnya
adalah, dari Abu Hurairah nabi saw bersabda:
لا صلاة لمن لا وضوء له، ولا وضوء لمن لم
يذكر اسم الله عليه
Tidak sah shalat tanpa
wudhu, tidak sah wudhu bagi siapa saja yang tidak menyebut nama Allah atasnya
(HR. Ahmad,Abu Dawud, Ibnu Majjah dan tirmidzi).
Meskipun dalam
beberapa riwayat hadist di atas dan yang semakna statusnya dhaif, akan tetapi
jika hadist-hadist dikumpulkan akan saling menguatkan, sehingga dapat dijadikan
dalil. Pada hadist di atas terdapat khabar akan tidak sahnya wudhu yang tidak
disebut nama Allah (basmalah) didalamnya. Hanya saja terdapat pula dalil berupa
hadist shahih yang menunjukan bahwa sah wudhu tanpa diawali basmalah, yaitu
hadist Abdullah bin Zaid, Utsman dan Ibnu abbas (Ahkamu ath-thaharah 1/144).
Ringkasnya dalam
pembahasan ini terdapat pertentangan antara mengamalkan sunnahnya membaca
basmalah dengan makruhnya membaca asma Allah di dalam WC. Maka menyikapi
pertentangan ini yang harus dilakukan adalah mendahulukan meninggalkan larangan
yakni makruhnya membaca asma Allah di dalam wc. Karena mewujudkan perintah
disesuaikan dengan kemampuan, sedangkan meninggalkan larangan tidak ada tawar
menawar, sebagaimana dijelaskan dalam hadist dari abu Hurairah, Nabi saw
bersabda:
فَإِذَا نَهَيْتُكُمْ
عَنْ شَىْءٍ فَاجْتَنِبُوهُ ، وَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ
Jika aku larang kalian
dari sesuatu maka tinggalkanlah ia, dan jika aka perinthkan kalian maka
penuhilah darinya semampu kalian (HR.Bukhari dan Muslim,redaksi dari Bukhari
no. 7288).
Lebih aman lagi jika
membaca basmalahnya cukup di dalam hati. Karena ulama sepakat akan bolehnya
menyebut nama Allah di dalam wc. (Ahkamu
ath-thaharah 2/78).
Kesimpulannya boleh
berwudhu di dalam wc jika tidak disertai menyebut nama Allah atau membacanya
hanya di dalam hati. Demikian pula jika seseorang berwudhu di dalam wc dengan
membaca basamalah, maka sah wudhunya, hanya saja dia dianggap telah melakukan kemakruhan,
tentu hal ini tentu sebaiknya ditinggalkan. Wallahu ‘alam bishawab
Yogyakarta, Ahad,
27 Februari 2011
Wahyudi Ibnu Yusuf
Komentar
Posting Komentar