Bacaan Salam Shalat



Imam membaca “salamu alaikum warahmatullah” (seharusnya dibaca as-salamu….), apakah sah shalatnya?

Redaksi salam dalam shalat, paling singkat adalah “as-salamu ‘alaikum”. Jika tidak membaca satu huruf saja dari huruf-huruf dalam salam ini maka salamnya tidak sah. (al mu’tamad fil fiqh asy syafi’I 1/300). Misalkan membaca “salamu ‘alaikum”(pent).



Redaksi salam yang paling sempurna adalah “ assalamu ‘alaikum warahmatullah”. Tidak disunnahkah menambahkan “ wa barakatuh”. Menurut imam Nawawi tambahan tersebut menyelisihi riwayat yang masyhur. Abdullah bin Mas’ud meriwayatkan:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ
Sesungguhya Nabi saw ketika mengucap salam menoleh ke kanan dan kiri beliau hingga terlihat putih pipinya dan mengucap “as-salamu ‘alaikum warahmatullah”. (Hr. Abu Dawud dan Tirmidzi, Imam Tirmidzi menyatakan hadist ini hasan shahih). 

Menurut Imam Nawawi memang ada sekelompok ulama dalam madzhab Syafi’I yang meriwayatkan dengan tambahan “wa barakatuh” seperti Imam Haramain, Imam Sarkhasiy, Imam Ruyani dalam kitab al Hilyah. Hanya saja menurut imam Nawawi riwayat ini syadz (menyelisi riwayat yang lebih tsiqah/terpercaya) (Al Adzkar li Nawawi hlm 66).

Jika membaca “as-salamu ‘alaihim” maka bacaan ini tidak memadai karena ini doa untuk yang tidak hadir (ghaib), meski sholatnya tidak batal. Jika membaca “alaika wa ‘alaikuma as salam”, “salamiy ‘alaikum”, “salamullahi ‘alaikum”, atau “salamu ‘alaikum” tanpa tanwin.  jika mengucapkan ini karena lupa maka tidak batal shalatnya, meski harus melakukan sujud sahwi dan wajib mengulang salamnya dengan benar. Jika membaca salam di atas dengan sengaja padahal mengetahui akan keharamannya maka batal shalatnya. Dalilnya adalah riwayat Abu Dawud di atas . (al mu’tamad fil fiqh asy syafi’I 1/300, al adzkar li Nawawi hlm 66)

Adapun jika membaca “salamun alaikum” dengan tanwin menurut imam Nawawi  pendapat yang kuat  (ashah) dalam madzhab madzhab Syafi’I adalah juga tidak memadai. (al adzkar li Nawawi hlm 66)
Meski jika disebut ini adalah pendapat yang ashah, artinya terdapat ikhtilaf di kalangan ulama madzhab Syafi’I (al Mu’tamad fil fiqh asy Syafi’I hlm 24)

Kesimpulan: Orang yang shalat (baik imam maupun makmum) ketika salam membaca “salamu ‘alaikum warahmatullah “ (tidak sempurna dengan membaca as-salamu), maka tidak sah salamnya. Karena salamnya tidak sah, maka shalatnya pun tidak sah. Karena salam adalah satu di antara rukun-rukun shalat. Wallahu a’lam bi shawab

Wahyudi Ibnu Yusuf (Khadim Majlis Darul Ma’arif Banjarmasin)
Banjarmasin, 29 Oktober 2017

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MENGUPAS KAIDAH “MÂ LÂ YATIMMU Al-WÂJIB ILLÂ BIHI FAHUWA WÂJIB”

ATAP RUMAH MENJOROK KE JALAN

CARA DUDUK TASYAHUD AKHIR MENURUT 4 MADZHAB