Bacaan Salam Shalat
Imam membaca “salamu alaikum warahmatullah” (seharusnya dibaca
as-salamu….), apakah sah shalatnya?
Redaksi salam dalam shalat, paling singkat adalah “as-salamu ‘alaikum”.
Jika tidak membaca satu huruf saja dari huruf-huruf dalam salam ini maka
salamnya tidak sah. (al mu’tamad fil fiqh asy syafi’I 1/300). Misalkan membaca
“salamu ‘alaikum”(pent).
Redaksi salam yang paling sempurna adalah “ assalamu ‘alaikum
warahmatullah”. Tidak disunnahkah menambahkan “ wa barakatuh”. Menurut imam
Nawawi tambahan tersebut menyelisihi riwayat yang masyhur. Abdullah bin Mas’ud
meriwayatkan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ وَعَنْ شِمَالِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ
Sesungguhya Nabi saw ketika mengucap salam menoleh ke kanan
dan kiri beliau hingga terlihat putih pipinya dan mengucap “as-salamu ‘alaikum
warahmatullah”. (Hr. Abu Dawud dan Tirmidzi, Imam Tirmidzi menyatakan hadist
ini hasan shahih).
Menurut Imam Nawawi memang ada sekelompok ulama dalam
madzhab Syafi’I yang meriwayatkan dengan tambahan “wa barakatuh” seperti Imam
Haramain, Imam Sarkhasiy, Imam Ruyani dalam kitab al Hilyah. Hanya saja menurut
imam Nawawi riwayat ini syadz (menyelisi riwayat yang lebih tsiqah/terpercaya)
(Al Adzkar li Nawawi hlm 66).
Jika membaca “as-salamu ‘alaihim” maka bacaan ini
tidak memadai karena ini doa untuk yang tidak hadir (ghaib), meski sholatnya
tidak batal. Jika membaca “alaika wa ‘alaikuma as salam”, “salamiy ‘alaikum”, “salamullahi
‘alaikum”, atau “salamu ‘alaikum” tanpa tanwin. jika mengucapkan ini karena lupa maka tidak
batal shalatnya, meski harus melakukan sujud sahwi dan wajib mengulang salamnya
dengan benar. Jika membaca salam di atas dengan sengaja padahal mengetahui akan
keharamannya maka batal shalatnya. Dalilnya adalah riwayat Abu Dawud di atas . (al mu’tamad fil fiqh asy syafi’I 1/300,
al adzkar li Nawawi hlm 66)
Adapun jika membaca “salamun alaikum” dengan tanwin menurut imam
Nawawi pendapat yang kuat (ashah) dalam madzhab madzhab Syafi’I adalah
juga tidak memadai. (al adzkar li Nawawi hlm 66)
Meski jika disebut ini adalah pendapat yang ashah, artinya
terdapat ikhtilaf di kalangan ulama madzhab Syafi’I (al Mu’tamad fil fiqh asy
Syafi’I hlm 24)
Kesimpulan: Orang yang shalat (baik imam maupun makmum) ketika
salam membaca “salamu ‘alaikum warahmatullah “ (tidak sempurna dengan membaca
as-salamu), maka tidak sah salamnya. Karena salamnya tidak sah, maka shalatnya
pun tidak sah. Karena salam adalah satu di antara rukun-rukun shalat. Wallahu a’lam
bi shawab
Wahyudi Ibnu Yusuf (Khadim Majlis Darul Ma’arif Banjarmasin)
Banjarmasin, 29 Oktober 2017
Komentar
Posting Komentar